Cari Solusi Atasi Krisis Penegakan Hukum, Masykur Sarmian Gelar Sosper No. 5/2019 Terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian saat melakukan Sosper No.5/2019 di Loa Bakung. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Masykur Sarmian menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Jalan Padat Karya GG Mawar, RT 73. Senin (13/06/2022) malam.

Nampaknya warga sangat antusias mengikuti Soseper yang digelar oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim tersebut. Meskipun digelas malam hari warga setempat serius mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh Legislator Karang Paci serta dengan tim akademisi hukum.

Masykur Sarmian menyampaikan, bahwa penyelenggaraan Sosper No. 5/2019 ini adalah buah dari produk anggota legislatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum, jika tersandung masalah.

“Bapak ibu warga juga bisa melakukan konsultasi hukum, silakan melapor ke bagian Biro Hukum Pemprov Kaltim agar mendapatkan akses informasi hukum atau penanganan hukum,” ungkap Masykur.

Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda itu menyebutkan, turunan dari Perda No.5/2019 itu telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim yaitu Pergub Nomor 56/2021 tentang petunjuk teknis bantuan hukum.

“Perda penyelanggaraan bantuan hukum sudah mulai dioperasionalkan. Jadi mulai saat ini bapak ibu boleh mendapatkan bantuan hukum ke Pemprov Kaltim,” sebutnya.

Meskipun ada perda yang mengatur tentang bantuan hukum, namun Masykur mengingkatkan kepada warga Sungai Kunjang itu, bahwa jangan sampau berurusan dengan hukum, karena capek lelah.

“Kita menjadi saksi saja sudah lelah apalagi tersandung kasus hukum, jangan sampai kita terkena hukum, terbawa hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, keadilan harus tegak di bumi pertiwi, hukum bukan tajam ke bawah tumpul ke atas. Bukan pula hukum milik orang-orang yang berduit dan memiliki jabatan dan tahta.

Sehingga, kata Masykur, orang yang tersandung masalah dan secara fakta hukum pun dengan mudah mengakses hukum dan bahkan divonis tak bersalah. Apalagi orang yang tidak mengerti hukum, akan menjadi hulan-bulanan.

“Sebab itu kami bersama teman-teman DPRD Kaltim menyerap aspirasi bahwa kalangan menengah ke bahwa perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum secara gratis melalui perda ini akan melindungi kita,” terangnya.

Sesi foto bersama warga Loa Bakung usai melakukan Sosper.

Kendati demikian lahirnya Perda No. 5/2019 ini juga mengacu pada problematika hukum di tengah masyarakat dan sebagaimana pasal 28D ayat UUD 1945 ditegaskan Masykur, bahwa setiap warga negara Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

“Maka produk legislasi Ini adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan akses bantuan hukum terutama warga yang kurang mampu dan tidak secara detail memahami hukum. Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakadilan,” ujarnya

Apalagi warga yang tidak mampu, harus menggunakan jasa bantuan hukum. Dia juga meminta Pemprov Kaltim agar bekejasama dengan lembaga bantuan hukum agar mendampingi persoalan hukum bagi warga.

“Ini termasuk tanggung jawab dan pelayanan kita semua untuk masyarakat mendapatkan keadilan setiap persoalan hukum yang hadapi,” pungkasnya.

Dijelaskan Masykur, bahwa tujuan dari persa tersebut untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Warga juga dijamin secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Salah satu warga Loa Bakung yang mengikuti Sosper No. 5/2019 yang digelar oleh Anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian saat diwawancarai Infokaltim.id.

Disebutkan Masykur, penyelanggaraan bantuan hukum yang diatur dalam perda tersebut pada pasal 29-30, bahwa tidak ada pungutan serupiah pun. Jika ada yang meminta pungutan maka dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena sudah diatur dalam pasal 12 Perda No. 5/2019 itu sudah jelas mengenai hak penerima bantuan hukum mendapatkan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,” terangnya.

Diungkapkan Masykur setiap masalah hukum tidak selamanya diselesaikan di meja hijau, tapi ada celah hukum yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab itu, dia menghimbua agar masyarakat tetap menjaga keharominsasian dalam kehidupan bermasyarakat agar negara dan bangsa terutama Kaltim ini menjadi kondusif dan damai.

Sementara, salah satu warga setempat saat diwawancari Infokaltim.id yang bernama Ibu Emi mengaku sangat bermanfaat saat Anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian melakukan Sosper No. 5/2019 tersebut.

“Dengan adanya pertemuan sosialisasi aturan ini kami baru mengetahui, kalau ada aturan bantuan hukum ini,” ujarnya.

Sebagai rakyat kecil, kata Ibu Emi, sangat membutuhkan informasi ini, sehingga ketika ada masalah yang mereka hadapi dapat melapor ke Pemprov Kaltim untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dirinya mengakui, sebagai manusia dan hidup bermasyarakat tentunya masalah pasti akan menghampiri. Namun, karena keterbatasan akses hukum dan tidak mengerti akan persoalan hukum sehingga dirinya tidak berani.

“Alhamudulillah, kami jadi tahu adanya sosialisasi bantuan hukum ini,” tutupnya.

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]