Infokaltim.id, Samarinda – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pasca atau setelah lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022, edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Kaltim.
“Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim,” terang Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/4/2022).
Adapun ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk wilayah Provinsi Kaltim.
“Setiap pemudik yang melakukan perjalanan jauh, perlu memperahatiakan kondisi kendaraan terlebih dahulu dan tentu tetap menjalankan prrokes yang ada,”ujarnya.
Syaifudin menambahkan, bagi PPDN dengan modal transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama,” bebernya.
[Rzf|Asg|Adv Diskominfo Kaltim]