Demokrasi dan Negara Hukum

Zahra Sarnisa (Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul).

Oleh: Zahra Sarnisa (Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul).

INDONESIA merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dan merupakan negara hukum. Sesuai amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Pengertian dalam kalimat tersebut mencerminkan bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

Demokrasi dan Negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda Pemerintahan. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu dengan lainnya yang  tidak dapat dipisahkan. Karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. pada sisi yang lain Negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, akan tetapi hukum.

Dalam tatanan praktis, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sedangkan dalam Negara yang berasaskan hukum, dalam hal ini, hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.

Konsep Demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraannya, sehingga semua kebijakan yang yang ditetapkan harus berlandaskan kebutuhan masyarakat. Walaupun pada implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Dalam literature kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konsitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi nasional, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa”.

Pada konsepsi demokrasi, didalamnya mengandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (Democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (Nomocratie), yang masing-masing prinsip dari kedua konsepsi tersebut dijalankan secara beriringan. Tentu dalam prinsipnya mengakomodir teori Supremasi Hukum yakni, semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukkan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang berlandaskakn pada  amanat konstitusi.

Dalam sistem demokrasi juga mengakomodir teori Persamaan dalam hukum karena menurut hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama, segala sikap dan tindakan yang diskriminatif adalah sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara untuk mendorong, mempercepat perkambangan kelompok tertentu.

Berkenaan dengan demokrasi dan negara hukum, segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian setiap perbuatan administrative harus didasarkan atas peraturan. Serta perlu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertical atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Pembatasan kekuasaan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan mengembangkan mekanisme antara cabang-cabang kekuasaan.

Sebagai upaya pembatasan kekuasaan, saat ini berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen, seperti bank sentral, organisasi tantara, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, ada pula Lembaga Lembaga baru seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman, dan lain-lain.

Untuk menunjang adanya suatu prinsip demokrasi diperlukan adanya Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak keberadaannya dalam negara hukum. Hakim tidak boleh memihak kecuali pada kebenaran dan keadilan, serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan jabatan, politik, maupun kepentingan ekonomi. Untuk menjamin kebenaran dan keadilan, tidak dipekenankan adanya intervensi terhadap putusan pengadilan.

Tidak hanya pada tataran etika beracara, namun dalam negara hukum harus terbuka kesempatan bagi warga negaranya untuk menggugat keputusan pejabat administrasi yang menjadi kempetensi peradilan Tata Usaha Negara. Keeradaan peradilan ini menjamin hak-hak warga negara yang dilanggar oleh keputusan-keputusan pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Hadirnya pengadilan ini juga harus diikuti dengan jaminan bahwa keputusan pengadilan harus diikuti oleh pejabat administrasi negara. Pembentukan mahkaman konstitusi juga sebagai upaya memperkuat sistem check and balances antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin demokrasi.

Negara juga menjamin adanya Hak Asasi Manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar pada Pasal 27 sampai Pasal 34, hal ini tentu seiring dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Adanya perlindungan Konstitusional terhadap HAM dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Jika di suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau pelanggan HAM tidak dapat teratasi secara adil, negara ini tidak dapat disebutkan sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.

Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk anya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechsstaat melainkan democratische rechtsstaat.

Adanya hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang diedalkan Bersama, cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara hukum maupun gagasan negara demokrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam konteks Indonesia, gagasan negara hukum yang demokratis adalah untuk mencapai tujuan nasional sebagai tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam sistem kenegaraan yang menganut demokrasi juga perlu untuk mengutamakan transparansi dan Kontrol sosial sehingga setiap proses pembuatan dan penegakkan hukum setidaknya dapat menjamin kebenaran dan keadilan. Partisipasi secara langsung sangat dibutuhkan karena mekanisme perwakilan di parlemen tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.

*Opini ini merupakan bagian dari tanggungjawab penulis.