Dinkes Kaltim Dorong OPD Terapkan Perda No 5/2017 Tentang KTR

Dinkes Kaltim saat melakukan rapat koordinasi implementasi Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Meningkatkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Persiapan Review KTR di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (17/10/2022).

Untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok, maka disetiap Perangkat Daerah wajib menerapkan KTR dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang dilingkungannya melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman, dan lain sebagainya.

Dalam laporannya Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Hewan, Dinkes Kaltim Rachmadi menaruh harapan kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim dapat mengimplementasikan kawasan tanpa rokok pada OPD masing-masing.

Untuk pihaknya akan melakukan penilaian langsung ke lapangan bersama dengan OPD dan 2 Organisasi Profesi yakni organisasi perkumpulan promotor penyuluh kesehatan masyarakat Indonesia dan persakmi.

Penilian akan direncanakan tiga hari pada bulan Oktober 2022 muliai 26 hingga 28.

“Nanti setiap peserta ini tidak menilai OPD-nya masing-masing, tapi akan kita acak untuk menilai OPD lain,” ucapnya.

Dirinya juga mengatakan kegitan hari kini. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pemahaman pegawai dalam implementasi kawasan tanpa tokok di wialyah kerja masih-masing.

Sedangkan tujuan khususnya disini mencegah dan mengatasi dampak buruk dari setiap asap rokok, kemudian juga melaksanakan penilaian implementasi KTR di OPD Kaltim.

Peserta yang hadir berjumlah 43 orang dari OPD di lingkup Prov Kaltim.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]