Diskominfo Beri Pendampingan OPD Sebagai Persiapan Uji Konsekuensi

Diskominfo Beri Pendampingan OPD Sebagai Persiapan Uji Konsekuensi

Infokaltim.id, Kukar- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi yang akan berlangsung pada bulan November ini.

Sebab itu, Bidang Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kukar telah melaksanakan pendampingan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyiapkan usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan.

Ada delapan OPD di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi sasaran pendampingan pra uji konsekuensi tersebut, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Kecamatan Tenggarong, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kukar.

Menurut Kabid PLIP Diskominfo Kukar, Adji Mohd Decki Ismail, pendampingan pra uji konsekuensi ini dilakukan selama 4 hari yakni dimulai dari 26 sampai 29 Oktober 2021.

“Kami sebagai PPID Utama sudah pernah melaksanakan uji konsekuensi pada tahun 2020 lalu. Tahun ini kita kembali akan menggelar uji konsekuensi pada bulan November mendatang,” ujar Decki.

Decki menambahkan, pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada OPD selaku PPID Pelaksana tentang pentingnya dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik di instansinya.

“Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik tidak semua informasi publik bisa dibuka atau diakses masyarakat. Ada informasi yang harus ditutup, misalnya karena dapat mengungkap rahasia pribadi, rahasia negara atau rahasia bisnis,” jelasnya.

Untuk mengecualikan informasi tersebut, lanjutnya, maka perlu dilakukan uji konsekuensi dihadapan tim penguji yang mewakili unsur pemerintahan, akademisi dan organisasi non pemerintah atau LSM.

[Rzf | sdh | Ads]