
Infokaltim.id, Tenggarong- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar akan terus mendorong para pelaku UMKM agar memiliki sertifikat halal pada tiap usaha yang dimiliki masyarakat melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop Kukar, Dianto Raharjo menyebutkan dalam menjalankan Program Sehati, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementrian Agama Kukar dalam memfasilitasi sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Dianto menyebutkan program tersebut akan menyasar segala produk usaha yang bergerak di sektor pangan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi produk yang dipasarkan.
Dengan adanya NIB dan Sertifikat Halal, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan fasilitas seperti perlindungan hukum serta pelatihan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.
Dianto menjelaskan, hal lain dari program tersebut adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mengonsumsi produk halal.
“Sebab kalau orang berbelanja di mana pun yang pertama dilihat itu adalah kehalalan produk yang dijual tersebut. Itu harapan kita untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya ada legalitas usaha yang halal,” ucap Dianto, Rabu (29/3/2023).
Dianto menyebutkan pihaknya telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti Unmul dalam membantu menjalankan program Sehati. Kata dia, tercatat ada sekitar 900 pelaku usaha yang terfasilitasi selama 2022.
Selain itu Diskop Kukar juga memiliki tim pendamping di beberapa kecamatan seperti Tenggarong Seberang, Muara Jawa, dan Anggana. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus sertifikat produk usahanya.
“Selesai lebaran ini kita akan bergerak lagi dalam membuka kesempatan kepada setiap pelaku usaha agar bisa mendapatkan program Sehati ini,” terang Dianto.
Masyarakat yang ingin mendaftar bisa melalui online, dengan cara membuat akun Sihalal melalui web, kemudian memasukan email dan password serta nomor NIB. Setelah mengisi formulir pengajuan, para pelaku usaha diwajibkan menyampaikan data-data produknya yang ingin mendapatkan sertifikat halal.
“Jadi nanti didampingi. Kemudian setelah mengisi data pengajuan ada petugas yang verifikasi, setelah itu dilakukan kunjungan lapangan oleh pendamping untuk melihat bagaimana produksi dan bahan yang dipakainya,” kata Dianto.
Ia berharap dengan adanya program Sehati tersebut, pelaku UMKM menyadari bahwa setiap produk usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat halal untuk menunjang produk yang dipasarkan sehingga dikenal luas dan naik kelas.
[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar].