Diskop-UKMP Bontang Jelaskan 3 Kriteria Alat Takar yang Bisa Digunakan

Tera ulang yang dilakukan oleh Tim Diskop-UKMP Bontang di beberapa toko emas. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang menjelaskan tentang 3 alat ukur yang sesuai standar dan dapat digunakan sebagai alat transaksi di kalangan masyarakat.

Penera Diskop UKMP Bontang Martha Neltina mengatakan ada 3 kriteria alat ukur yang memenuhi standar. Di antaranya dari bahan yang harus kokoh, memiliki tipe yang dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi dengan label kuning dan tera.

“Kalau yang biasa kami lakukan itu nama kegiatannya tera ulang, sehingga, tera itu pertama kalinya yang menandai alat ukur, terdapat tanda daerah, tanda tahun, dan inisial penera. Siapa penera yang melakukan, daerah mana, dan tahunnya ada di dalam labelnya,” terang Martha saat ditemui belum lama ini.

Martha pun mengingatkan kepada para pedagang agar sebaiknya membeli alat ukur yang sudah memiliki izin tipe yang dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Diskop-UKMP Bontang pun kembali melakukan kegiatan tera ulang, setelah sebelumnya vakum selama pandemi Covid-19 melanda. Tera ulang dilakukan terakhir kali di tahun 2019.

Adapun sasaran pertama yang dilakukan tera ulang yakni alat ukur di toko emas. Tera ulang dengan sasaran toko emas dilakukan selama dua hari.

Dari beberapa toko emas yang dilakukan tera ulang, rata-rata hasilnya memenuhi syarat. Sementara yang tidak memenuhi syarat diberikan surat rekomendasi untuk tidak menggunakan alat ukur yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Jadi yang tidak memenuhi syarat kami nyatakan jangan dipakai untuk transaksi, dan tidak dilakukan pengecapan tera ulang. Kalau yang memenuhi syarat maka ditandai dengan cap,” tutupnya.

[Sri|Ads Kominfo Bontang]