Infokaltim.id, Kukar- Sejak 2020 Kecamatan Kota Bangun telah memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, sayangnya sampai sekarang belum digunakan dengan optimal sebagai tempat pendaratan dan pelelangan ikan oleh warga sekitar.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar), Muslik mengatakan, hampir satu tahun tempat tersebut hanya difungsikan sebagai tempat pencatatan keluar masuknya ikan saja. Sehingga sosialisasi terus digalakkan agar pelaku usaha bisa memanfaatkan wadah itu sebagai tempat transaksi ikan secara terpusat.
“Saya kira memang perlu waktu, ada sejumlah daerah bisa fungsikan TPI secara total selama lima tahun. Tapi kami berharap termanfaatkan secepatnya,” kata Muslik, Rabu (20/10/2021).
Dia menambahkan, keberadaan TPI ini tentu banyak sekali dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Seperti tempat tersebut nanti akan ramai dan segala jenis ikan tawar dapat ditemui disana. Selain itu dapat mempermudah mekanisme pemasaran ikan.
“Sementara ini kan hanya sebatas menghitung jumlah ikan yang akan dipasarkan di berbagai daerah di Kaltim. Nanti kita akan fungsikan sungguh-sungguh daripada TPI, artinya tempat pendaratan dan pemasaran ikan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku ada kendala dilapangan yang dihadapi, yakni masyarakat atau nelayan sudah terbiasa dengan pangkalan kecil yang telah lama dilakukan.
“Kami juga berharap agar menjadi sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) karena perikanan masih kecil dalam berkontribusi itu. Apalagi potensi perikanan di Kukar amatlah besar,” ungkapnya.
Diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) DKP 2021-2026. Paling tidak akan membangun TPI di 3 titik yakni Kecamatan Muara Badak, Anggana dan Samboja.
“Titik-titik potensial kita harapkan adanya pangkalan pendaratan maupun tempat pelelangan ikan,” pungkasnya.
[Rzf | Sdh | Ads]