Dorong Kualitas Layanan Publik dan Birokrasi Bersih, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Deklarasi Janji Kerja

Penandatanganan pakta zona integritas pegawai Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam acara apel deklrasi janji kinerja 2022. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur mengadakan deklarasi perjanjian kinerja dan penandatanganan komitmen zona integritas 2022, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghindari dari praktek korupsi dan kolusi bersih melayani.

Acara tersebut diselenggarakan halaman depan Kantor Kemenkumham Kaltim, Jalan MT. Haryono, Rabu (12/01/2022).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, Sofyan ditemui awak media usai upacara penandatanganan pakta integritas perjanjian kinerja 2022. Dia mengatakan, pelaksanaan apel ini digelar ada tiga komitmen yang dilakukan, yaitu penandatanganan pakta integritas, janji kinerja dan penandatangan kesepakatan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Jadi pada 2022 ini, seluruh UPT yang ada di Kaltimtara yang berjumlah 23 itu hadir dalam acara ini turut hadir dan berkomitmen serta menandatangani seluruh dokumen pakta integritas itu,” ujar Sofyan.

Tahun sebelumnya pada 2021 lalu, kata Sofyan, sebanyak 23 UPT yang berada di Kaltimtara telah menunjukan kinerja yang berkualitas dalam hal pelayanan publik dan terhindar dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dari 23 UPT itu, sebanyak 20 UPT yang merai predikat WBBM dan 2 diantaranya UPT meraih predikat WBK yaitu TPI Balikpapan dan Lapas Kelas 2 Balikpapan,” sebutnya.

Penandatangan MoU yang Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan (belakang) dan Ombudsman Kaltim.

Komitmen kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim ini, kata Sofyan, sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja guna menunjang kualitas pelayanan publik. Tidak hanya mengejar label WBK atau WBBM saja, namun menjadi keharusan bagi pihaknya terus meningkatkan pelayanan publik dengan sepenuh hati.

“Perlu digaris bawahi adalah seperti mengejar-ngejar label dan mengharapkan predikat itu, namun keseharian dalam melayani masyarakat tidak WBK justrul sebaliknya kinerja pelayanan publik harus dan wajib ditingkatkan kualitasnya,” jelasnya.

Meskipun dalam kualitas pelayanan memang tidak memuaskan kepada semua pihak, namun dikatakan Sofyan, pihaknya terus melakukan inovasi peningkatan pelayanan publik dan melayani dengan hati dan melakukan yang terbaik.

“Banyak layanan yang kami mudahkan melalui aplikasi untuk mempermudah akses semua komponen baik masyarakat, pihak swasta maupun instansi pemerintah serta stake holder yang ada,” kata Sofyan.

Dia pun menegaskan kepada jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Kaltim, bahwa Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) serta Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) adalah Tata Nilai yang harus dipahami dan diimplementasikan dengan Langkah nyata di lapangan, bukan hanya sekedar jargon belaka.

“Laksanakan Janji Kinerja yang telah dideklarasikan bersama, capailah target kinerja yang telah ditentukan dengan baik dan tepat sasaran. Perencanaan yang baik didasari komitmen, konsistensi serta kerja keras,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan apel penandatangan pakta integritas Kanwil Kemenkumham Kaltim dihadiri Kepala Ombudsman Kaltim, Kusharyanto. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman. Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan dan 23 UPT Kemenkumham Kaltimtara hadir langsung dalam acara deklarasi janji kinerja tersebut.

[Sdh]