Rabu, Juli 1, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Kejelasan Status Lahan Tambak Sipatuo

DPRD Bontang Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Kejelasan Status Lahan Tambak Sipatuo

Infokaltim.id, Bontang– DPRD Bontang mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti keluhan Kelompok Tani Sipatuo terkait belum adanya kejelasan status lahan tambak yang mereka kelola di kawasan pesisir Bontang Utara dan Bontang Selatan. Melalui rapat dengar pendapat (RDP), DPRD meminta pemerintah segera melakukan langkah konkret agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian hak masyarakat atas lahan yang telah lama dimanfaatkan sebagai tambak.

Menurut Heri, DPRD menerima aspirasi dari Kelompok Tani Sipatuo yang mempertanyakan alasan pengajuan peningkatan surat tanah mereka tidak dapat diproses lebih lanjut. Padahal, masyarakat mengaku telah memiliki alas hak sebagai dasar penguasaan lahan.

Dalam RDP, Selasa (9/6/2026) tersebut, pihak DPRD Bontang menghadirkan pihak kecamatan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait kendala yang dihadapi masyarakat.

Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen alas hak, tetapi juga menyangkut kesesuaian dengan berbagai regulasi yang berlaku. Mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aturan pemerintah provinsi, hingga kebijakan nasional mengenai wilayah pesisir dan laut.

Meski demikian, DPRD Bontang menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai alasan pengajuan mereka belum dapat diproses.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian dan pemahaman yang utuh mengenai status lahannya. Jangan sampai muncul kebingungan karena minimnya informasi yang diterima,” ujar Heri.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta pemerintah segera melakukan survei lapangan guna memastikan kondisi faktual lokasi yang menjadi objek persoalan. Langkah ini dinilai penting agar seluruh pihak memiliki data yang sama sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah memberikan sosialisasi mengenai batas kewenangan pengelolaan wilayah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Bontang. Menurut Heri, masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian kewenangan tersebut sehingga sering menimbulkan kesalahpahaman.

DPRD berharap hasil survei dan kajian yang dilakukan nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara objektif. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status lahan tambak yang mereka kelola selama ini.

[ayu|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular