Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Sentil PKT soal Usulan Wanatirta, Heri: Jangan Langsung Lompat ke...

DPRD Bontang Sentil PKT soal Usulan Wanatirta, Heri: Jangan Langsung Lompat ke Pusat

Infokaltim.id, Bontang– Upaya mengubah peruntukan kawasan Wanatirta tak bisa ditempuh dengan jalan pintas. DPRD Bontang mengingatkan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) agar setiap usulan perubahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengikuti tahapan dari daerah, bukan langsung dibawa ke pemerintah pusat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto mengatakan, pemerintah daerah dan DPRD harus dilibatkan sejak awal. Terlebih, perubahan yang diusulkan berkaitan langsung dengan penataan ruang Kota Bontang.

Sorotan itu muncul setelah pansus mendalami proses pengajuan perubahan kawasan Wanatirta yang diusulkan PKT. Dari hasil pembahasan, diketahui usulan tersebut sebelumnya dibawa ke kementerian tanpa terlebih dahulu melalui pembahasan bersama Pemerintah Kota Bontang dan DPRD.

Kementerian kemudian meminta proses tersebut dikembalikan ke daerah agar ditempuh sesuai mekanisme. “Pengajuan itu seharusnya dilakukan dari bawah. Pemerintah daerah dan DPRD harus dilibatkan karena menyangkut tata ruang daerah,” kata Heri.

Heri menegaskan hal serupa telah disampaikan langsung dalam rapat bersama PKT. Menurutnya, tahapan pengajuan tidak boleh dipandang sekadar urusan administratif. Prosedur tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum perubahan tata ruang dapat disepakati.

“Jangan sampai ada kesan mengabaikan pemerintah daerah. Semua ada prosedurnya dan itu harus dihormati,” tegasnya.

Usulan PKT sebelumnya belum dimasukkan Pemkot Bontang dalam draf RTRW. Salah satu pertimbangannya ialah belum tersedianya kajian akademik dan master plan sebagai dokumen pendukung.

Karena itu, Pansus RTRW belum akan mengambil keputusan mengenai usulan perubahan kawasan Wanatirta. DPRD lebih dulu menjadwalkan rapat internal pada pekan depan untuk menentukan sikap dan tahapan pembahasan berikutnya.

Pansus juga berencana meminta pandangan akademisi, Kementerian Hukum, serta kementerian teknis. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun regulasi lainnya.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus dikaji agar tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Sementara itu, pembahasan Raperda RTRW Bontang telah mencapai sekitar Pasal 87 dari lebih 120 pasal. Setelah seluruh pasal rampung dibahas, pansus masih harus melanjutkan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Peninjauan lapangan juga masuk agenda. Kawasan Wanatirta menjadi salah satu lokasi yang bakal dicek untuk mencocokkan usulan dengan kondisi faktual serta dokumen perencanaan yang disampaikan.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan, menguji kelayakannya, termasuk mencermati master plan dan kajian akademiknya. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sesuai dengan kebutuhan tata ruang Kota Bontang,” pungkas Heri.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular