Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaDPRD Kaltim Desak Penertiban Kendaraan Berpelat Luar Daerah untuk Dongkrak PAD

DPRD Kaltim Desak Penertiban Kendaraan Berpelat Luar Daerah untuk Dongkrak PAD

Infokaltim.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali menyoroti penggunaan pelat nomor luar daerah oleh berbagai kendaraan yang beroperasi di Benua Etam, terutama kendaraan operasional perusahaan besar.

Fenomena ini dinilai menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi pengelolaan transportasi maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Ahmed Reza Fahlevi, yang menegaskan bahwa banyaknya kendaraan perusahaan yang tidak berpelat KT telah lama menjadi persoalan.

Ia menilai situasi ini menghambat upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebelumnya menyatakan komitmen untuk melakukan penertiban dan mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu untuk mendaftarkan kendaraan mereka menggunakan pelat KT.

Reza menyambut baik komitmen tersebut dan menilai langkah itu harus segera diterapkan agar tidak sekadar menjadi rencana tanpa eksekusi.

“Kami sangat mendukung. Penertiban kendaraan yang masih memakai pelat luar daerah adalah langkah strategis dan perlu segera dijalankan,” ujar Reza pada Kamis (27/11/2025).

Reza menjelaskan bahwa ribuan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan, perkebunan, hingga logistik setiap hari beroperasi di Kaltim.

Namun, sebagian besar di antaranya masih menggunakan pelat nomor dari provinsi lain.

Kondisi tersebut membuat daerah kehilangan potensi pajak yang cukup besar, padahal kendaraan-kendaraan tersebut turut memanfaatkan infrastruktur jalan di Kaltim.

Menurutnya, penggunaan pelat luar daerah tidak hanya mengurangi potensi penerimaan pajak, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan pergerakan kendaraan besar yang dapat memengaruhi kualitas jalan dan keselamatan transportasi.

Lebih jauh, Reza menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di Kaltim harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Dengan pendataan dan penertiban yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah mengatur lalu lintas kendaraan dan memastikan perusahaan ikut serta membangun daerah.

“Kami ingin manfaat yang seharusnya diterima Kaltim benar-benar masuk ke daerah. Dengan begitu, aktivitas kendaraan dapat terkontrol dan daerah mendapatkan haknya,” tegas Reza.

Untuk memperkuat langkah penertiban ini, DPRD Kaltim menyatakan siap memberikan dukungan penuh, mulai dari penyusunan regulasi, penyediaan payung hukum yang lebih kuat, hingga mengawasi implementasi kebijakan agar tidak berhenti di atas kertas.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena selain memberikan keuntungan secara fiskal, juga akan membuat operasional kendaraan di Kaltim menjadi lebih tertib,” pungkasnya.

[anr|anl|ads dprd kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular