Infokaltim.id, Samarinda- Upaya menjadikan Sungai Mahakam sebagai jalur ekonomi strategis kembali menjadi bahasan penting di DPRD Kaltim.
Komisi II DPRD Kaltim tengah mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan mengatur secara khusus tata kelola aktivitas di sepanjang alur sungai tersebut.
Wacana ini menguat setelah bertahun-tahun aktivitas transportasi sungai dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan bahwa potensi pemasukan dari Sungai Mahakam masih jauh dari optimal.
Ia menyebut alur sungai yang menjadi jalur vital pergerakan barang dan transportasi di Kaltim selama ini belum tersentuh mekanisme resmi yang dapat menghasilkan PAD.
“Aktivitas ekonomi di alur Sungai Mahakam selama ini lebih banyak dikuasai pihak tertentu dan tidak tercatat sebagai pendapatan daerah. Padahal kapal dan tongkang yang lalu-lalang setiap hari memiliki potensi besar untuk menambah PAD,” ujarnya.
Husni menyoroti maraknya kapal tambang, tongkang, dan kapal pengangkut lain yang beroperasi tanpa sistem pengelolaan yang terstruktur.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat ekonomi sebanding dengan tingginya intensitas penggunaan sungai tersebut.
Rancangan Perda yang tengah dibahas dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas ekonomi di sepanjang Mahakam.
Regulasi ini diproyeksikan mencakup daerah-daerah yang dilintasi sungai, mulai dari Mahakam Hulu, Kutai Barat, Kutai Timur, hingga Kota Samarinda sebagai wilayah hilir utama.
Menurut Husni, penataan melalui perda ini penting agar kabupaten dan kota yang dilintasi Mahakam mendapatkan manfaat ekonomi yang merata.
“Dengan regulasi yang jelas, setiap daerah dapat merasakan kontribusi dari aktivitas sungai yang selama ini berjalan tanpa kejelasan,” tambahnya.
DPRD Kaltim menargetkan perda ini menjadi pintu masuk bagi pengelolaan Sungai Mahakam yang lebih modern dan akuntabel.
Nantinya, berbagai aktivitas seperti tambat kapal, pengaturan arus tongkang, layanan transportasi air.
Hingga pemanfaatan ruang sungai akan diatur secara detail agar menghasilkan pendapatan nyata bagi pemerintah daerah sekaligus masyarakat setempat.
Dengan adanya perda tersebut, DPRD berharap Sungai Mahakam tidak hanya menjadi jalur transportasi, tetapi juga sumber ekonomi yang dikelola secara profesional sehingga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
