
Infokaltim.id, Samarinda – Warga Jalan Haji Muahammad Ardan (H.M. Ardan) kembali mengadukan permasalahan tumpang tindah kepemilikan sertifikat tanah serta permasalahan ganti rugi yang hingga saat ini belum ada kejelasan dari sengketa terkait, Rabu( 07/09/2022).
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Samarinda gelar rapat Hearing terkait aduan warga yang di hadiri oleh Ketua DPRD Samarinda , Wakil Ketua DPRD Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, BPKAD Samarinda, Kecamatan Samarinda Utara, Kelurahan Sempaja serta para warga.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal saat di temui awak media menyampaikan, bahwa tanah tersebut sudah di bebaskan atas nama Edy Tanjoyo seluas 10 Hektar dan uang 1 miliar yang sudah di terima oleh pemilik tanah.
“Tanah ini ada 2 kepemilikan , sebagiannya milik Pak Edi dan sebagiannya milik Warga. Dan yang menjadi masalahnya adalah sebagian warga belum menerima ganti rugi dari perusahaan yang beroperasi di sana,” ucapnya.
Joha Fajal pun meminta, OPD tekait untuk memastikan kebeneran informasi terkait. Karena sejauh ini pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lahan seluas 10 Hektar sehingga masalah ini bisa cepat terselesaikan.
“Tadi Pemkot belum bisa menghadirkan bukti kepemilikan dari Pak Edi sebagai dasar untuk ganti rugi, Apakah itu PPAT ataukah Keluarahan. Sedangkan dari warga sudah membawa surat tingkat keluirahan sehingga secepatnya kita akan mengumpulkan bukti kepemilikan atanah serta Pemkot,” jelasnya.
Dia juga meminta kepada BPKAD untuk secapatnya mengumpulkan bukti-bukti sehingga rapat Hearing bisa secepatnya diagendakan agar bisa menemui kejelesan dalam proses ganti rugi.
‘Pihak kita sudah mendesak BPKAD untuk segera mengumpulkan bukti sehingga tidak ada pihak yang merasa di rugikan. Dan Insya Allah kalau sudah terkumpul , maka kita akan lakukan hearing ke 3 dalam kasus ini,” tutupnya.
[Asg|Ads]