DPRD Samarinda dan Pemkot Gelar Rapat Paripurna Atas Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda Atas Perubahan RPJMD Kota Samarinda tahun 2021–2026 dan Penandatangan Kesepakatan Raperda di luar Propemperda tahun 2023 oleh Wali Kota Andi Harun dan pimpinan Ketua DPRD Samarinda. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna dengan Pemkot dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda Atas Perubahan RPJMD Kota Samarinda tahun 2021–2026 dan Penandatangan Kesepakatan Raperda di luar Propemperda tahun 2023, Senin (13/3/2023).

Dalam perubahan RPJMD itu yang diinisiasi Pemkot Samarinda itu telah disetujui semua fraksi di DPRD Samarinda, hal itu dibacakan oleh Waki Ketua DPRD, Subandi saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut.

Subandi menyebutkan, salah satu tujuan perubahan RPJMD adalah menyesuaikan kondisi saat ini, terutama dalam sektor ekonomi, karena IKN menjadi salah satu faktornya Samarinda sebagai kota penyangga.

Begitu juga penyesuian antara program nasional sehingga pembangunan Samarinda ke depan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Karena Kaltim sudah ditetapkan sebagai IKN tentu RPJMD kita juga harus menyesuaikan, ini sebagai bentuk Samarinda menjadi Kota Penyangga, maka ke depan pasti proses pembangunan juga akan berdampak maka RPJMD harus dilakukan penyesuaian,” ungkap Subandi.

Politikus PKS itu menyebutkan, bahwa semua fraksi menyetujui dengan berbagai pandangan maupun rekomendasi dari masing-masing fraksi, sebab itu dia mengharapkan Pemkot Samarinda dapat melaksanakan rekomendasi itu supaya dampak pembangunan ke depan lebih tertata dan labih baik lagi.

“Kami mengharapkan RPJMD ini dapat berimplikasi positif terhadap proses pembangunan Samarinda yang berkemajuan,” harapnya.

Sementara, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan alasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.

“Alasan perubahan RPJMD Samarinda Tahun 2021 – 2026 diantaranya yang pertama adanya arah kebijakan nasional tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti kebijakan pada sektor ekonomi dan industri, Pertanian dan ketahanan pangan serta pengelolaan sumber daya alam,” bebernya.

Kedua, disebutkan Andi Harun, adanya perubahan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada level pemkot dan perangkat daerah. Ketiga, Terbitnya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berakibat adanya perubahan SOTK maka perlu ada penyesuaian kodefikasi unit organisasi.

“Kemudian yang ke empat, melakukan penataan ulang terhadap OPD penanggung jawab program dan kegiatan dengan terbitnya Perda No 8/2021, untuk memastikan semua program dan kegiatan yang telah diakomodir dalam dokumen RPJMD 2021-2026 tidak ada yang direduksi atau dihilangkan oleh OPD penanggung jawab yang baru,” sebutnya.

Lanjut Politikus Gerindra ini, dia mengatakan bahwa Peningkatan integrasi 10 program unggulan ke dalam program pembangunan daerah secara utuh, sebagai strategi untuk mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan.

“Intinya sidang hari ini merupakan proses yang sangat penting, sebagai proses untuk menetapkan produk kebijakan dalam memberikan arah pengembangan daerah dan target yang akan dicapai dalam tahun 2021-2026, untuk menjadi pedoman langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan visi misi wWali Kota dan Wakil Wali Kota dapat tercapai,” ucapnya.

[Ard | Ads]