DPRD Samarinda  dengan LPM Gelar RDP Bahas Perda No.8/2019

Suasana rapat antara jajaran Komisi I DPRD Samarinda dengan para LPM se Samarinda.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Komisi I DPRD  Samarinda menggelar rapat dengan pendapat (RDP) yang di[pimpin oleh ketua Komisi I, Johan Fajal dengan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) membahas peraturan daerah (Perda) No.8  tahun 2019 mengenai lembaga pemberdayaan masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di ruang utama DPRD Samarimda, Jalan Basuki Rahmat. Senin (27/02/2023).

Johat Fajal menyebut bahwa dalam rapat itu pihaknya membahas jika ada LPM baik di kelurahan maupun kecamatan yang melakukan pelanggaran administatif  sebagaimana diataur dalam Perda No. 8/2019 itu akan didiskualifikasi.

“Kami bersepakat apabila terdapat ketua LPML se Samarinda yang telah dibentuk terdapat kesalahan dan atau melanggar aturan maka pihak Pemkot Samarinda wajib untuk mendiskualifikasinya.” Pungkas nya.

Untuk penggantinya, kata Johan dapat menunjuk calon suara terbanyak kedua untuk menjadi Ketua LPMK dan selanjutnya membentuk pengurus terbau Misalkan disenbutkan Politikus Nasdem tersebut bahwa, untuk LPM di Kelurahan Simpang Pasir akan didiskualifikasi karna adanya cacar administari  mengacau pada Perda  No. 08/2019.

Kemudian, diungkapkan Johan, ada masukan dan usulan dari pengurus LPM kecamatan dan DPD LPM Samarinda, untuk  mengakomodir  dan dapat dimasukan ke dalam Perda jika ruang revisi.

“Kami Komisi I akan mengkaji terhadap usulan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  ujarnya.

[Ard |Ads]