DPRD Samarinda Dorong Pemkot Revitalisasi Polder Air Hitam

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim,id, Samarinda- Polder Air Hitam dianggap belum maksimal dijadikan fungsinya untuk menampung air dan mengendalikan banjir, selain sedimentasi tinggi, namun juga pompa air tidak beroperasi.

Begitupun, pemanfaatan Polder Air Hitam dijadikan ruang terbuka untuk objek wisata pun belum nampak tertata dengan baik. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mendorong Pemkot agar pembangunan Polder tersebut lebih diperhatikan

“Kalau ada rencana merevitalisasi Polder itu oleh Pemkot Samarinda, maka kami mendukung penuh terhadap program pemerintah terkait pengembangan ruang terbuka hijau di wilayah tersebut,” ungkap Angkasa, di Gedung DPRD Samarinda, Jum’at (1/10/2021).

Dia menambahkan, bahwa perlu memperhatikan multi fungsi dari ruang terbuka hijau (RTH), seperti fungsi lingkungan, keindahan kota, sanitasi kota, wisata bahkan perikanan.

Menurut Angkasa Jaya, kawasan Polder Air Hitam tidak hanya bisa digunakan untuk kawasan terbuka hijau, namun juga dapat di kembangkan menjadi salah satu kawasan objek wisata bagi masyarakat dengan menambah pembangunan sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Diketahui, puluhan pedagang kaki lima (PKL) juga melakukan aktifitas berjualan di area sekitar Polder Air Hitam. Oleh sebab itu, dikatakan Angkasa, bahwa kawasan polder tersebut bisa dijadikan sebagai tempat wisata kuliner dengan memberdayakan PKL.

Angkasa Jaya menilai jika ini diterapkan, dapat membantu program pemerintah dengan masyarakat ikut berkonribusi kewajiban menanam tanaman di area tersebut.

“Polder Air Hitam bagus dijadikan dijadikan kawasan objek wisata dalam kota, namun harus multi fungsi yaitu fungsi poldernya berjalan, juga pendapatan masyarakat dan daerah juga tertunjang”, tutur Angkasa Jaya.

Politikus PDIP mengerharapkan, agar Pemkot Samarinda dapat cerdas membuat kebijakan dengan memadukan aspek-aspek tersebut sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta dapat diterima oleh masyarakat.

“Semua bisa hidup berdampingan, tanpa harus melarang masyarakat berjualan disitu,“ tambahnya.

[SYD | SDH | ADS]