DPRD Samarinda Harap Raperda Usaha Penginapan Mampu Dongkrak PAD

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebut, potensi peningkatan PAD perlu dioptimalkan.

Dia mendorong Kota Tepian ini jangan sampai ketinggal dalam hal PAD hingga pembangunan dan kemajuan infrastruktur di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Salah satunya, pihak jajaran Komisi I DPRD Samarinda sedang merancang peraturan darah (raperda) tentang Pengaturan Usaha Penginapan seperti indekos, rumah kontrakan, hotel melati dan guest house.

“Seperti di Jogjakarta dan Malang sudah memberlakukan itu, kenapa kita tidak?,” kata Afif, Jum’at (21/10/2022).

Afif menjelaskan, dalam mencapai tujuan tersebut, saat ini para legislatif di Komisi I diketahui sedang menggodok hal tersebut dalam rancangan peraturan daerah (perda).

“Cuman isinya perda yang kita godok itu akan lebih memperjelas klasifikasinya seperti apa guest house itu, hotel melati, kosan dan kontrakan. Dari situ nanti bisa diatur perpajakannya,” ungkap Afif

Saat dikonfirmasi mengenai urgensi perda tersebut, Afif menerangkan salah satu alasan yakni perkembangan Kota Tepian yang semakin pesat saat ini. Dia menilai, harus ada payung hukum yang meregulasi.

“Karena di Samarinda semakin banyak (hotel melati, indekos, rumah kontrakan dan guest house), dan dari hasil kunjungan Komisi I di luar (Jogja dan Malang) itu mereka mendapat cukup banyak (PAD) dari tempat penginapan begitu,” jelas Afif.

Politisi Gerindra itu menegaskan, selain untuk meningkatkan serapan PAD di sektor perpajakannya, perda yang sedang digodok Komisi I DPRD Samarinda juga akan mempertegas klasifikasi dan ketentuan dari setiap jenis usaha penginapan yang semakin menjamur.

[Ard | Ads]