DPRD Samarinda Minta Perda Retribusi Pajak Daerah jadi Instrumen Peningkatan PAD

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra menjelaskan bahwa raperda mengenai pajak retribusi daerah disahkan dengan harapan permasalahan mengenai pajak di Samarinda dapat berjalan maksimal dan efektif. 

“Diharapkan dapat mengatur subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek serta dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan retribusi, serta wilayah pemungutan pajak dalam satu Perda agar dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” ujar Samri.

Dengan itu, dikatakan Samri ke depan pendapatan asli daerah (PAD) di Samarinda semakin maksimal dan naik, sehingga berdampak pada proses pembangunan di Kota Tepian.

“Kita harap demikian, agar pembangunan kita semakin masif dan kesejahteraan masyarakat juga semakin meningkat,” tuturnya.

Dia menginginkan agar dengan adanya perda ini, Pemkot Samarinda harus bekerja maksimal untuk mengimplementasikan peraturan tersebut.

“Kami harapkan Perda ini dapat dimaksimalkan oleh instansi terkait,” harapnya.

[Ard|Ads]