
Infokaltim.id, Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra, menyebutkan rencana pelaporan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 oleh wali kota diperkirakan dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.
“Dari rapat Bamus (Badan Musyawarah DPRD Samarinda, red) sebelumnya, memang diperkirakan dijadwalkan pada Juli 2026 ini, nanti wali kota yang menyampaikan pelaporan pelaksanaan APBD 2025 tahun lalu di rapat paripurna DPRD Samarinda,” ungkap Samri.
Kata Politisi PKS ini, bahwa jadwal itu akan dimatangkan pada rapat konsultasi dan menetapkan agenda melalui rapat Bamus pada akhir bulan Juni 2026 ini.
“Nanti ada Rapat Konsultasi yang dihadiri Pimpinan DPRD, Ketua dan Sekretaris seluruh fraksi, Ketua dan Sekretaris komisi, serta Ketua Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Plt. Sekretaris DPRD. Rapat Banmus kemudian dilanjutkan dengan agenda penetapan jadwal resmi kegiatan dewan bulan depan,” terangnya.
Samri mengungkapkan salah satu agenda penting yang dibahas adalah rencana sidang paripurna laporan pelaksanaan APBD, yang akan disampaikan oleh Wali Kota Samarinda di hadapan seluruh anggota DPRD Samarinda.
“Yang kita jadwalkan adalah sidang paripurna pelaksanaan APBD. Jadi laporan disampaikan oleh Wali Kota tentang pelaksanaan APBD. Ini masih tentatif, tapi insya Allah masuk di bulan Juli, paling lambat 30 Juli,” Sebut Samri.
Samri menjelaskan, penetapan tenggat 30 Juli tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa laporan pelaksanaan APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan anggaran berjalan.
Rapat Konsultasi dan Banmus yang digelar setiap akhir bulan ini merupakan mekanisme rutin yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Seluruh agenda kegiatan resmi DPRD harus terlebih dahulu diagendakan melalui Banmus agar memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas sebelum dilaksanakan.
Samri berharap seluruh agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan tertib dan tepat waktu sesuai fungsi dewan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[ary|anl|adv]
