DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Ruang Terbuka Hijau dalam RTRW

RTH Kawasan Tepian Sungai Mahakam Samarinda. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyoroti ketidaksesuaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 dengan standar nasional dalam hal Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meskipun Perda RTRW telah disahkan bersama Pemkot Samarinda setelah proses panjang, Anhar, politikus PDI Perjuangan, menilai bahwa RTH di Kota Samarinda masih jauh di bawah standar nasional yang ditetapkan sebesar 30% dari luas wilayah.

“Saya sangat menyayangkan bahwa RTRW yang baru disahkan ini tidak secara spesifik menetapkan target untuk pemenuhan RTH di Kota Samarinda,” ungkap Anhar. Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian ini dapat berdampak negatif, termasuk potensi banjir akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai.

Menurut Anhar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota diharuskan memiliki minimal 30 persen RTH. “Kita harus memastikan bahwa RTH di Samarinda memenuhi ketentuan ini untuk menghindari berbagai masalah lingkungan, seperti banjir,” tegas Anhar.

Anhar juga mengingatkan Pemkot Samarinda agar tidak mengabaikan ketentuan tentang RTH sesuai dengan UU Penataan Ruang. “Penting bagi pemerintah kota untuk menjaga ketersediaan RTH dan menghindari alih fungsi lahan yang dapat menyebabkan berkurangnya area hijau,” katanya.

Ia menekankan bahwa RTRW yang telah disahkan akan menjadi acuan pembangunan untuk 20 tahun mendatang, sehingga penting untuk mengendalikan dan memastikan ketersediaan RTH agar tidak terkikis.

“Kita perlu memastikan bahwa RTH di Samarinda terjaga untuk mencegah masalah lingkungan seperti banjir dan untuk keseimbangan ekologis kota,” tutup Anhar.

[anl|ads]