
Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti penerapan sistem desil sebagai syarat utama dalam jalur afirmasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat dan berpotensi menghambat akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengungkapkan pihaknya banyak menerima laporan dari orang tua siswa yang gagal mendaftarkan anak mereka melalui jalur afirmasi.
“Hal ini terjadi karena status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terbaru keluarga,” kata Ronald, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, penggunaan kategori desil 1 hingga 4 sebagai dasar penentuan jalur afirmasi masih memiliki sejumlah kelemahan, terutama pada aspek pembaruan data yang tidak dapat dilakukan secara cepat ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menilai, dalam praktiknya banyak warga yang mengalami perubahan ekonomi secara mendadak, namun status desil mereka tidak ikut berubah secara otomatis.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah keluarga yang seharusnya layak menerima bantuan justru tidak terakomodasi dalam jalur afirmasi.
Ronal juga menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, di mana terdapat warga yang tergolong tidak mampu namun tercatat pada kategori desil yang lebih tinggi, seperti desil 5 atau kelompok yang dianggap mampu.
Akibatnya, hak calon peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan melalui jalur afirmasi menjadi terhambat.
Sebagai contoh, ia menyoroti pelaksanaan penerimaan siswa di SMP Negeri 4 Samarinda.
“Sekolah ini menyediakan 75 kursi untuk jalur afirmasi, namun hingga masa pendaftaran berakhir hanya 38 kursi yang terisi,” tegasnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan sisa kuota.
DPRD mempertanyakan apakah kursi yang tidak terisi akan dibuka kembali pada gelombang berikutnya atau dialihkan ke jalur penerimaan lain, seperti jalur domisili, yang dikhawatirkan dapat mengurangi efektivitas tujuan utama jalur afirmasi.
Menanggapi hal itu, Ronal meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme SPMB, khususnya terkait verifikasi data calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan tim verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan data administrasi yang digunakan dalam proses seleksi.
Selain itu, DPRD mendorong adanya fleksibilitas dalam proses verifikasi, termasuk mempertimbangkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan bagi warga yang benar-benar membutuhkan namun terkendala status data desil.
“Kita berharap ada kepedulian bersama agar masyarakat yang memang kurang mampu tetap mendapatkan kesempatan bersekolah. Harus ada kebijakan yang lebih bijak agar akses pendidikan tidak tertutup,” ujar Ronal.
[anr|anl|adv]
