DPRD Terima Nota Penjelasan Wali Kota atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Penyerahan Nota Penjelasan Walikota atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang– DPRD Kota Bontang menerima Nota Penjelasan Walikota atas Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Atas Raperda Kota Bontang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (23/05/2023) malam.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dan Junaidi, serta anggota DPRD Bontang. Dihadiri juga oleh Sekda Kota Bontang, Dandim 0908 Bontang, dan kepala OPD.

Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bontang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2022, yang diterima oleh Wakil Walikota Bontang bersama Ketua DPRD bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Bontang Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Bontang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 (sembilan) secara berturut-turut dari tahun anggaran 2014 sampai dengan 2022.

“Atas pencapaian opini WTP tersebut, saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang. Opini WTP ini merupakan hasil atas kerja kita bersama dalam proses pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Pencapaian ini diharapkan menjadi pendorong dalam setiap penetapan kebijakan, pelaksanaan anggaran dan optimalisasi kinerja mewujudkan sasaran dan tujuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga opini WTP ini tetap dapat dipertahankan di masa yang akan datang,” harap Basri.

Dalam kesempatan ini, perlu juga saya sampaikan bahwa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bontang, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan bersama dengan DPRD Kota Bontang.

Basri pun menyampaikan secara singkat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Setelahnya, Ketua DPRD Bontang Andi Faiz menerima Penyampaian Nota Penjelasan Walikota atas Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

[Ryu/Adv DPRD Bontang].