Dua Raperda Segera Dirampungkan

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan perkembangan rancangan perda penyertaan modal, retribusi sampah dan perlindungan lahan pertanian sudah memasuki tahap pandangan fraksi-fraksi

“Kami sudah membahas secara mendalam bersama pihak terkait baik itu dengan Dinas Lingkungan Hidup, Bank BPD dan Dinas Pertanian serta pihak akademis dan uji kelayakan publik sudah dilalui. Saat ini sedang dimatangkan di devisi hukum”, ungkap Abdul Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut, Rofik sapaan akrabnya mengatakan bahwa rapat yang dilakukan diinternal Bapemperda DPRD Samarinda sudah dirampungkan setelah menerima tanggapan dan kesiapan dari masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) dan sejumlah manajem Perudahaan Daerah (Perusda) milik Pemkot.

Sementara ini, kata Rofik, bahwa Raperda ini bakal digelar rapat paripurna untuk tanggapan berbagai fraksi terhadap rancangan perda yang bakal di sahkan setelah dilakukan harmonisasi aturan di atasnya.

Untuk rancangan perda ini, diungkapkan Rofik, sebelumnya diwacanakan untuk penyertaan modal ke Bank BPR, setelah dilakukan hearing dengan manajemennya ternyata program kerja dan investasi usai diberikan modal belum ada kesiapan dan belum jelas. Sehingga pihak Bapemperda masih melakukan penundaan untuk penyertaan modalnya.

“Kami sudah lakukan rapat, tapi pemaparan investasinya belum meyakinkan, jadi dikembalikan dan kami minta diperbaiki dulu apa saja program investasi ke depan kira-kira sektor apa yang menjanjikan mendapatkan keuntungan. Karena kami tidak mau setelah diberikan dana tapi tidak bisa dikelolah dengan baik, yang ada hanya kerugian, ini yang kami antisipasi,” tutur Rofik.

Politisi dari Fraksi PKS yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Samarinda tersebut, menyampaikan bahwa perlunya penyertaan modal kepada Perusahaan air minum daerah (Perumdam) Tirta Kencana untuk mendukung pemasangan jaringan air minum baru ke berbagai permukiman warga sehingga dapat tersentuh dengan air minum yang bersih.

Sedangkan Raerda untuk perlindungan lahan pertanian bertujuan untuk upaya melindungi hak-hak para petani dari sengketa lahan hingga pengambilan paksa dari pihak-pihak lainnya bahkan pemerintah yang ingin menggunakan lahan itu harus menggantinya dengan kualitas dan luas lahan yang sama.

“Wali Kota Samarinda (Andi Harun, red) juga ingin bahwa lahan yang sebelumnya 1200 hektar yang masuk di rancangan perda namun dia (Andi Harun, red) maunya sampai dengan 3000 hektar lahan yang disiapkan untuk masuk dalam perda,” sebut Rofik.

Dia berharap Raancangan Perda (Raperda) ini dapat meningkatkan perekonomi warga Samarinda dan pembahasannya terlaksana dengan baik hingga diparipurnakan.

[SDH | ADS]