Infokaltim.id, Samarinda – Di tengah perbincangan publik soal hak angket DPRD Kaltim terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, muncul pertanyaan yang kerap beredar di masyarakat, apakah hak angket ini bisa langsung berujung pada pemakzulan gubernur?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Elviandri, Ia menjelaskan bahwa hak angket tidak secara otomatis membawa seseorang ke pemakzulan, tapi perlu prosesnya panjang dan berlapis.
“Hak angket tidak harus berakhir kepada pemakzulan. Kalau berkaca kepada hak angket di DPR RI, itu tidak ada satu pun hak angket itu berujung kepada pemakzulan terhadap presiden,” ujar Elviandri saat diwawancarai Via WA, Rabu (06/05/2026).
Dia menyebutkan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui setelah hak angket digulirkan, tentu akan dibentuk pansus, kemudian diadakan serangkaian rapat penyelidikan. Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, serta seluruh pihak yang terkait kebijakan yang dipersoalkan akan dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan dan diselidiki dokumen-dokumennya.
Jika kesimpulan paripurna angket menyatakan gubernur terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, barulah proses berlanjut ke tahap hak menyatakan pendapat.
Setelah itu, berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diteliti ulang. Baru kemudian, jika terbukti, Mahkamah Agung mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri yang kemudian berhak memberhentikan gubernur tersebut.
“Prosesnya panjang ini, ini bukan proses yang sederhana,” tegas Elviandri.
Menurutnya, bukan persoalan hak angket hingga ke arah pemakzulan, tapi sebagai akademisi dan praktisi hukum, yang ia kejar hanyalah kepastian hukum atas kebijakan-kebijakan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
“Saya tidak ada sedikitpun memikirkan dan tidak peduli kepada pemakzulan, karena persoalan politik pasti tidak tentu setiap saat berubah, tapi sebagai dosen, sebagai akademisi, sebagai praktisi, saya ingin ada ketetapan hukum atas gubernur saya ini. Supaya jelas. Dia bersalah atau tidak ini sebenarnya secara undang-undang,” terangnya.
Isu yang disorot dalam proses hak angket ini antara lain penggunaan anggaran publik yang dinilai condong ke kepentingan pribadi mulai dari pengadaan mobil, renovasi rumah dinas, hingga laundry pakaian, serta kebijakan penempatan orang-orang terdekat gubernur di posisi strategis, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai praktik dinasti politik.
Elviandri bahkan secara terbuka menyampaikan pesan kepada Gubernur Kaltim, bila merasa benar, hadapi saja proses hukum ini dan jangan bermanuver politik.
“Kalau Anda merasa benar, jangan bermanuver politik. Hukum ini bicara benar atau salah. Selama tidak dibawa ini kepada hak angket, maka selama itu kita tidak tahu kebijakan hukum ini salah atau tidak,” ucapnya.
Perlu diketahui, hak angket adalah instrumen pengawasan legislatif yang diatur dalam UU. Di tingkat DPRD Provinsi, mekanisme serupa diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penggunaannya minimal harus diusulkan oleh 10 anggota dewan dari minimal dua fraksi.
Isu berbedar Fraksi PAN DPRD Kaltim Cabut Diri dari Hak Angket, Ini Tanggapan Akademisi!
Kabar mengejutkan datang dari internal Fraksi PAN, partai berlambang matahari itu tiba-tiba menyatakan menunda penggunaan hak angket yang sebelumnya telah mereka sepakati bersama lima fraksi lainnya.
Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin beralasan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan strategis. Ia mengaku belum ada pembahasan resmi di internal partai terkait hak angket tersebut, dan berencana meminta kadernya yang duduk di legislatif untuk meninjau ulang dukungan yang telah ditandatangani.
“Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai bola panasnya nanti malah ke kita juga. Kita tidak mau latah,” ujar Erwin, Selasa (05/05/2026).
Merespons perkembangan ini, Elviandri mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, sebelum dibawa ke paripurna, anggota dewan memang masih diperbolehkan meninjau ulang dukungannya baik atas pertimbangan fraksi maupun pribadi. Namun ia mengingatkan, begitu perkara ini sudah masuk paripurna, pencabutan dukungan tidak lagi bisa dilakukan.
“Semua yang menandatangani, mereka masih boleh meninjau ulang fraksinya kah, pribadinya kah. Sampai nanti itu dibawa ke Paripurna. Kalau sudah di Paripurna, tidak boleh lagi dicabut dukungan itu,” jelas Elviandri saat diwawancarai, Rabu (06/05/2026).
Meski begitu, Elviandri memberikan sinyal peringatan keras kepada publik. Ia meminta masyarakat tidak lengah dan terus mengawal agar tanda tangan yang sudah diberikan oleh 22 anggota dewan tidak sekadar menjadi simbol yang meninabobokan.
“Jangan sampai 22 orang yang malam itu tanda tangan itu semacam sekadar hadiah dalam tanda kutip, untuk meninabobokan masyarakat saja seakan-akan tanda tangan itu hanya untuk menunjukkan suasana tapi tidak menyebabkan masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan masyarakat yang sudah dua kali turun ke jalan belum bisa dianggap selesai. Pengawasan publik justru semakin dibutuhkan di fase krusial ini, sebelum rapat paripurna benar-benar terlaksana dan hak angket resmi digulirkan.
Sebelumnya, enam fraksi di DPRD telah menyepakati usulan hak angket. Sebanyak 22 anggota dewan menandatangani usulan tersebut. Namun langkah mundur PAN memunculkan tanda tanya besar atas soliditas koalisi pengusul.
Elviandri mengingatkan, syarat minimum agar hak angket bisa dibawa ke paripurna adalah minimal 10 penandatangan dari minimal dua fraksi. Dengan jumlah yang kini ada, masih memenuhi syarat asalkan tidak ada pencabutan dukungan secara masif.
“Saya sangat mendorong masyarakat agar mengawasi secara bersama ini agar hak angket ini tetap digulirkan,” pungkasnya.
[Ary|Anl]
