Imbas Kenaikan BBM, Gubernur Kaltim Bebaskan Pajak PKB bagi Kendaraan Umum hingga Ojol

Gubernur Kaltim, Isran Noor (kiri) didampingi Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati (kanan). (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih dimasa pandemi Covid-19, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengambil satu kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Ismiati pada Minggu (2/10/2022). Ismiati menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi.

“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian dari pada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati.

Ismiati menyebut ojek online (ojol) yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentunya.

“Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” sebut Ismiati.

Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.

Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]