Ingin Tutup TPS, Warga Rajawali Dalam Lakukan RDP dengan DPRD Samarinda dan DLH

Suasana RDP antara Jajaran Komisi III DPRD Samarinda dengam Forum FMRB serta DLH Samarinda. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Komisi III DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rajawali Bersatu (FMRB). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (09/01/2023).

RDP tersebut juga turut dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra memimpin langsung RDP tersebut. Dirinya menyebutkan RDP yang dilakukan pihaknya disebabkan ada aduan masyarakat ingin melakukan penutupan atau pemindahan tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di Jalan Rajawali Dalam.

“Sebenarnya ini cuman masalah kominikasi saja, dengan menghadirkan DLH Samarinda ini biar masalah dapat selesai,” pungkasnya.

Politkus PKS itu menyikapi masalah itu bahwa dirinya meyakini semua persoalan dapat diselesaikan dengan melakukan komunikasi dari seluruh arah yang terkait.

“Terkait TPS terasebut, semua pasti ada jalan keluarnya asalkan semua mengikuti mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar,” harapnya.

Dalam RDP tersebut, kata Samri, diputuskan bahwa penutupan TPS tersebut tidak boleh di lakukan sampai dengan adanya putusan final dari Pemkot Samarinda secara resmi.

“Setelah dilakukanya RDP ini spanduk yang terpasang di TPS diharapkan untuk segera di cabut dan masyarakat sekitar masih di perbolehkan untuk membuang sampah di TPS Jl. Rajawali Dalam itu,” tukasnya.

Sementara, penjelasan Kepala Dinas DLH Samarinda, Nurrahmani, bahwa TPS yang berada di Jalan Rajawali Dalam itu diminta warga untuk dilakukan penutupan, namun pihak masyarakat setempat tidak melakukam koordinasi dengan pihak DLH Samarinda.

“Disana memang ada spanduk yang dipasang tertulis TPS di tutup, warga tidak boleh membuang sampah disitu,” pungkasnya.

Namun, kata Nurrahmi, bahwa spanduk atau berita yang beredar penutupan TPS itu dipasang oleh Dinas DLH Samarinda.

“Sebagian warga juga bingung, mereka mengira penutupan itu dilakukan pihak Pemkot, tapi itu bukan dari pihak kami,” ujarnya.

Sampai saat ini, diungkapkan Nurrahmi, bahwa Pemkot belum ada mengeluarkan perintah terkait penutupan dan pemindahan TPS tersebut, dan tidak tahu menahu terkait sepanduk dan berita yang beredar di masyarakat Jl. Rajawali dalam tersebut.

“Memang ada laporan dari staf DLH bahwa ada salah satu warga yang meminta penutupan dan pemindahan TPS tersebut, tetapi baru secara lisan ke staf saya, belum ada surat resmi yang masuk dan belum ada musyawarah lagi ke masyarakat sekitar TPS tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan Nurrahmi, bahwa TPS tersebut bisa saja di tutup dan di pindahkan kapan saja, tapi harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. Dengan melaporkan terlebih dahulu ke DLH Samarinda, kemudian dilakukan musyawarah bersama masyarakat setempat.

“Lalu bersama-sama mencarikan tempat yang di rasa cocok untuk di jadikan TPS, musyawarah dengan masyarakat kembali terkait tempat yang akan dijadikan TPS baru, jika masyarakat tidak keberatan baru dilakukan penutupan dan sosialisasi pemindahan TPS tersebut,” tutupnya.

[Ard | Ads]