Isran Noor Sebut Pengawasan Sektor Pertambangan Harusnya Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Pengawasan sektor pertambangan di Indonesia mestinya diserahkan kepada daerah dalam hal ini pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan diberikan kewenangan daerah untuk pengawasan, maka daerah memiliki tanggung jawab sekaligus kekuatan penindakan.

“Kalau saja kewenangan itu diberikan kepada daerah, tentu pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar mengawasi dan melindungi pengelolaan lingkungan hidup akibat pertambangan,” ucap Isran Noor ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Batubara Kepada Pemegang IUP di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Selasa 11 Oktober 2022.

Menurut Gubernur Isran, Indonesia sangat luas. Untuk itu, mengenai kewenangan dalam pengawasan pertambangan sebaiknya diserahkan ke daerah.

“Dan ketika ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan itu, maka wajib tindak,” ungkapnya.

Artinya, pembagian kewenangan itu, negara menyebar tanggungjawab ke seluruh daerah di Indonesia.

“Tidak perlu pusat khawatir terhadap kepala daerah menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, regulasinya harus diatur dengan baik,” tegasnya.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]