Jalankan Tugasnya Sebagai Pengawasan Penyiaran, KPID Kaltim Sudah Berikan 26 Teguran ke Radio dan TV Lokal

Anggota Komisioner KPID Kaltim Bidang Pengawasan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bidang Pengawasan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina mengungkapkan jika selama 1 tahun terakhir ini pihaknya telah melayankan teguran terhadap pelaku lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran saat memberikan informasi kepada publik.

“Sekiranya totalsebanyak 26 teguran yang kami dilayangkan ke Radio maupun Tv lokal karena kami anggap sesuai aturan penyiaran telah melakukan pelanggaran dan kami berikan teguran kepada mereka,” ujarnya, Jum’at (10/02/2023)

Disebutkan Adji Novita bahwa sebanyak 26 teguran yang dilayangkan kepada radio dan tv lokal itu merupakan pelanggaran ringan, “Sehingga kami berikan teguran jangan sampai mengulang kembali konten siaran yang melanggar,” pungkasnya.

Teguran yang dilayangkan itu, kata Adji pihak langsung memberikan peringatan secara tertulis bukan lisan.

Kalai misalkan peringatan itu tidak diindahkan, dikemudian hari masih menyiaran maka pihak akan memberikan tindakan keras bahkan tidak segan-segan lakukan penghentian program sementara.

“Tentunya yang kami dilakukan karena atas dasar komitmen dari KPID Kaltim sendiri untuk menyajikan konten dan siaran yang mendidik serta memberikan edukasi terhadap masyarakat,” tegasnya.

Dia mengharapkan ke depannya tidak lagi ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu tidak terulang kembali, tapi sajikan infromasi yang mendidikan informatif edukatif.

“Kami meyakini bahwa teman-teman pasti bisa menyiarkan konten yang baik karena sudah tentu memilik tim untuk yang dapat memeriksa melakukan cek secara berkala ketika sebelum ditanyangkan di radio, streaming dan tv lokal,” yakinnya.

[Ard | Ads]