Jual Miras Tanpa Izin, Caffe The Arion Direkomendasikan DPRD Samarinda untuk di Tutup

Suasana rapat antara instansi terkait Pemkot Samarinda dengan jajaran Komisi I DPRD Samarinda. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait dan manajemen Caffe The Ario namun mereka tidak hadir dalam rapat tersebut.

Rapat yang dilakukan Komisi I DPRD Samarinda tersebut merupakan bagian dari menindaklanjuti kegiatan inspeksi mendadak terhadap Caffe The Arion pada 27 Maret 2022 lalu.

Rapat yang dipimping langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal tersebut, dia mengungkapkan pertemuan antara instansi terkait dan manajemen Caffe The Arion yang pada saat disidak ditemukan minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin.

“Sehingga kami mengundang Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pendapatan Daerah agar bisa menyelesaikan persoalan ini, tapi ternaya mereka tidak hadir dalam rapat ini,” ungkap Joha, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (05/04/2022).

Karena tidak ada etikad baik dari pihak Caffe The Arion tidak hadir dalam rapat bersama dinas terkait, maka, kata Joha, pihak Komisi I DPRD Samarinda sepakat untuk membuat rekomendasi untuk menutup caffe tersebut.

“Apabila ada etikad baik dari pihak Caffe The Arion hadir dalam rapat ini. untuk mendengarkan keterangan mreka dan berkomunikasi langsung agar permasalahan ini diselesaikan secara jelas,” terangnya.

Diungkapkan Politikus Nasdem tersebut, bahwa pihaknya membuat rekomendasi untuk menutup Caffe The Arion itu lantaran selain tidak mengantongi izin operasional dan juga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalan Wilayah Samarinda

“Karena menjual miras dengan tipe A B dan C dengan presentasi alkohol 50 persen, tipe itu hanya diperboleh dijual di hotel-hotel bintang 5,” tuturnya

Diungkapkan Joha, pihaknya memang mengingikan peningkatan ekonomi di tengah masyarakat dengan memperbanyak membuka usaha dan menciptakan lapangan kerja, tentu hal itu juga berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Tapi, lanjut Joha, semua pelaku usaha seperti Caffe The Arion itu tidak boleh melanggar norma dan aturan yang ada. Sebab itu, semua usaha harus mengantongi izin operasional pada instansi terkait.

“Memang pembangunan Samarinda ini butuh PAD yang tinggi, tapi bukan berarti kita melakukan apa saja dan cara yang bertentangan dengan hukum untuk mendapatkan PAD, tidak seperti itu,” tegasnya.

Pihaknya juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti primer yang sangat kuat, apalagi pihak Caffe The Arion juga tidak hadir dalam rapat ini, maka pihak Komisi I DPRD Samarinda semakin yakin untuk membuat rekomendasi agar menutup caffe tersebut.

Sementara, Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Ayus mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima berkas atau dokumen pengajuan izin operasional dari Caffe The Arion.

“Setelah kami mengecek, memang tidak ada sama sekali berkas yang masuk ke kantor kami,” tuturnya.

[Sdh|Ads]