Sekda Kukar Tegaskan Perlunya Manajemen ASN yang Baik Demi Terciptanya Profesinalitas dalam Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong– Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat, dibutuhkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik.

“ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, semua itu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu manajemen ASN yang baik,” ujar Sunggono, Selasa (05/04/2022).

Menurutnya tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif.

Hal itu bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Sunggono menyebutkan, terkait manajemen ASN, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen ASN terdiri dari manajemen PNS dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Sementara, Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 5/2014 menyebutkan, bahwa batas usia pensiun terdiri atas Pejabat Administrasi di usia 58 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun, dan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Maka dikatakannya, rentang waktu pengabdian yang relatif lama dengan berbagai kondisi dan tantangan dalam menjalankan tugas, tentu tidak mudah menjaga profesionalisme dan integritas.

“Namun dengan kesungguhan, tekad yang kuat dan keteguhan hati, serta keseriusan untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam rangka menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi dan tantangan, dapat melewati semua itu dengan sangat baik hingga sampai batas usia pensiun nanti,” tutupnya.

[Rzf|Sdh|Ads]