Kegiatan Pembangunan dan Usaha Bisnis Diwajibkan Mengurus Izin AMDAL

Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda, Mohammad Fachmi.
Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan DLH Samarinda, Mohammad Fachmi.

Infokaltim.id, Samarinda- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menegaskan, semua kegiatan usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisasi terhadap dampak lingkungan  sosial dari suatu kegiatan usaha.

Kepala Seksi (Kasi) Kajian Dampak Lingkungan, Mohammad Fachmi mengatakan, kewajiban mengurus AMDAL bagi pelaku usaha atau kegiatan pembangunan bertujuan untuk kelancaran dan keberlanjutan suatu kegiatan usaha tanpa merusak lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar.

“Semua kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan AMDAL, tapi tergantung dikaji dari skala kegiatannya juga, apakah hanya diwajibkan mengurus  Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan , Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan saja,” ungkap Fachmi di Gedung DLH Samarinda, Senin (16/8/2021).

Dia menambahkan AMDAL dapat diterbitkan jika telah memenuhi semua persyaratan. Penilian dokumen dan pengkajian misalkan membangun gedung dengan kapasitas besar dan diperuntukan kegiatan usaha, harus mengantongi izin AMDAL terlebih dahulu. Kemudian proses pembangunan bisa dikataka layak setelah tim Kajian Dampak Lingungan DLH mengecek dokumen secara administrasi maupun verifikasi lapangan.

Dikatakan Fachmi bahwa, jika kegiatan usaha atau pembangunan telah mengantongi izin AMDAL, namun dikemudian hari kegiatannya ditemukan pelanggaran dengan merusak lingkungan sekitar. Maka pihak DLH juga melakukan penindakan lebih lanjut.

“Kalau ada temuan, pasti teman-teman bidang pembinaan dan pengawasan DLH yang melakukan proses penyelidikan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, biasanya dikenai sanksi berupa teguran dan administrasi,” ujar Fachmi.

Sementara bagi pelaku usaha atau kegiatan pembangunan yang melakukan perubahan kegiatannya, disebutkan Fachim, harus mengurus izin AMDAL baru sesuai dengan skalanya.

“Izin AMDAL selama tidak merubah kegiatan, maka tetap berlaku. Kecuali  izin yang dikeluarkan namun tidak beroperasi selama 3 tahun, diwajibkan mengurus izin baru,” tutup Fachmi.

[SDH]