Kembali Tak Hadi Mediasi, Komisi IV Bakal Datangi RS Haji Darjat

RS Haji Darjat yang ada di Jalan Dahlia.(Infokaltim.id).

Infokaltim.id, Samarinda – Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda telah melakukan pemanggilan pada pihak Management RS Haji Darjat untuk melakukan mediasi yang kedua kalinya, Selasa (27/06/2023).

Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono juga mengaku pihaknya sudah melakukan anjuran dan tenggat waktu serta memfasilitasi mediasi.

“Kita sudah keluarkan anjuran, padahal pihak rumah sakit sudah menerima kita berikan waktu, tapi statusnya selalu mempertimbangkan,” jelasnya.

Dengan ketidakhadiran pihak rumah sakit ini juga tengah dibingungkan Disnaker, karena menurutnya justru permasalahan akan semakin sulit karena pihak rumah sakit yang mangkir dari panggilan mediasi.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti juga menyayangkan ketidak hadiran dari pihak rumah sakit. Padahal harus ada solusi untuk permasalah ini.

“Tidak datang, masih kita bicarakan lagi apakah nanti akan dilakukan pemanggilan lagi, atau nanti kita yang langsung datang ke sana,” kata Puji.

Menurut anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda saat mediasi bahwa pihak RS Haji Darjat menerima dan mempertimbangkan anjuran memberikan THR dan gaji sesuai tuntutan dari para eks karyawan.

Salah satu anjuran yang diberikan oleh Disnaker adalah melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ada 8 tuntutan yang disampaikan pihak karyawan agar bisa diakomodir oleh pihak RS. Untuk saat ini saya belum bisa memberikan keputusan, karena harus diratakan dulu tindakan selanjutnya seperti apa,” urainya.

Perempuan yang akrab Puji itu juga heran, lantaran anjuran yang diberikan diterima dan masuk dalam tahap pertimbangan akan tetapi hingga kini belum direalisasikan.

Pemanggilan yang telah dilakukan juga sebenarnya untuk menanyakan terkait kendala, sehingga lambatnya tindakan dari RS Haji Darjat dan ketidak hadiran dalam mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Samarinda.

“Kami lakukan pemanggilan juga karena ingin mempertanyakan, kendalanya apa? Kok dari 8 tuntutan yang diberikan, belum ada direalisasikan,” imbuhnya.

Puji juga mengaku dalam tuntutan yang dilayangkan pihak eks karyawan ini salah satunya terkait adanya tunggakan pembayaran BPJS.

Adanya tuntutan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda memberikan hak sanggah pada pihak RS Haji Darjat. Tentu dalam pemanggilan selanjutnya akan melibatkan pihak BPJS.

[ Anr | Ard | Ads ]