Kepala Disdikbud Kutim Paparkan Empat Jalur PPDB di Kutim

Kepala Disdikbud Kutim Wahyono diwawancarai awak media.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) Kabupten Kutai Timur (Kutim) Mulyono menjelaskan empat sistem jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Adapun keempat jalur PPDB 2023 untuk siswa SD sampai SMA, yakni zonasi, afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali murid, dan prestasi.

“Untuk zonasi, domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” ujarnya, Jumat (07/07/2023).

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Meski demikian, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

“Sedangkan pada jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas,” bebernya.

Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

“Pada Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan,” tegasnya.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Sedangkan pada jalur prestasi dibuthkan fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir. Nilai Raport SD/SMP atau sederajat semester 1 sampai denga 5 yang dilegalisir. Transkrip nilai rata-rata semester 1 s.d. semester 5. Sertifikat / Piagam / Surat Keterangan Prestasi /Penghargaan Akademik yang di legalisir (bila ada).

[Anr|Ard|Kominfo Kutim]