Kerap Timbulkan Masalah Banjir, Perusahaan Tambang Harus Diawasi Ketat

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno menyebutkan, penyebab utama banjir akibat minimnya pengawasan perusahaan tambang batu bara hingga pematangan lahan.

“Samarinda sudah dikepung, kerena berdampak dari kerusakan lingkungan, yang jelas 70 persen itu akibat tambang dan 30 persen pematangan lahan,” ujar Jasno, Kamis (28/10/2021).

Dia beralasan, bahwa jenis material banjir diduga akibat aktivitas tambang, pengundulan hutan. Misalkan di Bedungan Benangga sedimentasinya sudah tinggi. Karena ada kerusakan lingkungan dari penambangan.

“Coba lihat di Bentuas itu juga banjir. Jadi perusahaan jangan mengklaim tambang aman, seperti PT. ECI, lubangan tambang masih mengangan, bohon besar, saya sudah cek,” tegasnya

Politikus PAN tersebut, juga kerap mendapatkan laporan dari warga maraknya penambangan resmi maupun ilegal yang tidak memperhatikan reklamasi hutan, perusahan sering mengabaikan tanggung jawabnya untuk kelestarian hutan.

Meskipun regluasi izinnya sudah ke pusat, tapi disebutkan Jasno, dampak lingkungan akibat penambangan pihaknya masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kondisi daerhah kami sudah hancur, daerah tidak berwenang sehingga aktivitas tambang semakin banyak, kewenangan hanya dampak lingkungan saja, sudah dibatasi,” sebutnya

Permasalahan ini, diminta Jasno, agar instansi dan penegak hukum harus bertindak tegas, jangan terus menerus dilakukan pembiaran.

“Ini masalah bersama, pemengang kekuasaan harus bekerja ekstra, kebijakannya harus melestarikan lingkungan,” pungkasnya.

Selain itu, dia menyebutkan, daerah Loa Bakung juga kerap dilanda banjir, sedimentasi Sungai Karang Asam Besar meterialnya pun dari pertambangan.

“Jangan merasa tambang perusahaan tidak berimbas dari banjir, masyarakat yang merasakan imbasnya, kami akan turun ke lapangan untuk sidak,” tuturnya.

Pihak Komisi III DPRD Samarinda pun bakal memanggil sejumlah perusahaan penambangan yang beroperasi di daerah Kecamatan Samarinda Utara.

“PT. Lana Harita juga nanti dimintai keterangan, ada juga perusahaan di Bayur, Muang dan Lempake,” sebutnya.

Dia pun menyesali sejumlah perusahaan penambangan kerap membuang limbah melalui sungai-sungai, hingga mengakibatkan pencemaran dan sedimentasi

“Air tambang memang mengalir mengarah ke kota dan melalui sungai kecil. Perusahaan harus bertangung jawab, ilegal mining luar biasa,” sesalnya.

[Sdh| Ads]