Senin, November 2, 2026
BerandaBeritaKesbangpol PPU Perketat Syarat Hibah Ormas, Legalitas Jadi Penentu Pencairan

Kesbangpol PPU Perketat Syarat Hibah Ormas, Legalitas Jadi Penentu Pencairan

Infokaltim.id, Penajam – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengajuan bantuan hibah. Organisasi yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat melanjutkan proses pencairan dana dari pemerintah daerah.

Kepala Kesbangpol PPU, Andi Singkerru, mengatakan penyaluran hibah yang bersumber dari anggaran negara harus dilakukan secara cermat dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari persoalan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau memang tidak memenuhi syarat, pencairan tidak bisa dilakukan. Kami tidak berani karena nanti BPK meminta persyaratan yang tidak sesuai dengan peraturan. Itu akan menjadi masalah, sebab dana ini bukan dana pribadi,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, keberadaan organisasi maupun pelaksanaan pelantikan kepengurusan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memperoleh bantuan hibah. Setiap ormas tetap harus memenuhi persyaratan legalitas dan administrasi sebelum pengajuan bantuan dapat diproses.

Andi mencontohkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap organisasi masyarakat adat Dayak Pasir. Dari hasil pengecekan, organisasi tersebut dinilai masih memiliki kekurangan dokumen yang harus dipenuhi, meskipun telah melaksanakan pelantikan pengurus dan memiliki badan hukum.

Menurutnya, salah satu persyaratan yang perlu dipastikan adalah surat keputusan dari Kementerian Hukum serta pelaporan kepengurusan organisasi. Selain itu, data pengurus inti yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara harus dilengkapi dokumen pendukung, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Ketika kami mengecek organisasi masyarakat adat Dayak Pasir, ternyata belum terdaftar. Saat pelantikan, mereka hadir bersama sejumlah pejabat dan diminta melaporkan diri. Namun, setelah dicek, ternyata belum memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Andi menegaskan, pemeriksaan dokumen merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola keuangan agar tetap sesuai aturan. Kesbangpol tidak dapat mengabaikan persyaratan yang berlaku karena setiap bantuan yang disalurkan menggunakan uang negara harus memiliki dasar administrasi yang jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian dalam pengelolaan maupun penggunaan dana hibah dapat menimbulkan konsekuensi saat pemeriksaan. Apabila ditemukan persoalan yang mengharuskan pengembalian dana, penerima hibah wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kalau ada temuan, tentu harus dikembalikan. Karena itu, kami harus berpatokan pada aturan yang berlaku,” katanya.

Karena itu, Kesbangpol PPU mengimbau seluruh ormas yang berencana mengajukan bantuan hibah agar terlebih dahulu memeriksa status legalitas dan kelengkapan dokumen organisasinya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperlancar proses pengajuan sekaligus mencegah persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap setiap ormas yang mengajukan hibah memastikan legalitasnya dan segala kelengkapan administrasinya,” pungkasnya.

[nly|anl|adv kmf ppu]

Post Views: 16
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 111,618