Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengungkapkan kondisi ketahanan pangan di Benua Etam masih jauh dari ideal.
Menurutnya, sejumlah indikator menunjukkan bahwa kemampuan produksi daerah belum sebanding dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Salah satu persoalan paling menonjol adalah ketersediaan beras.
Dalam setahun, kebutuhan beras Kaltim mencapai sekitar 350 ribu ton, sementara produksi lokal baru mampu menyuplai sekitar 170 ribu ton.
Dengan kata lain, Kaltim hanya dapat memenuhi kurang dari 50 persen kebutuhan masyarakat, sehingga ketergantungan pada pasokan dari Jawa dan Sulawesi tidak dapat dihindari.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pangan daerah yang belum dapat ditutupi oleh kapasitas produksi pertanian lokal.
Meskipun demikian, Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 2025 mencatatkan skor tinggi untuk Kaltim, yakni 80,82 persen, menempatkan provinsi ini di posisi kedua nasional.
Capaian tersebut bahkan menempel ketat Kalimantan Selatan yang berada di peringkat pertama.
Namun, Firnadi menilai pencapaian tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan kenyataan di masyarakat.
“Realitasnya tidak menggambarkan ketahanan pangan Kaltim yang sebenarnya,” tegasnya, Rabu (26/11/2025).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa IKP terdiri dari tiga komponen: ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Kaltim memperoleh nilai tertinggi pada aspek keterjangkauan (86,21) dan pemanfaatan (82,87). Akan tetapi, nilai ketersediaan pangan hanya 73,45, yang mencerminkan lemahnya kapasitas produksi daerah.
Firnadi menekankan bahwa tingginya nilai IKP tidak dapat menjadi indikator bahwa Kaltim telah mencapai ketahanan pangan sepenuhnya.
Menurutnya, ukuran paling penting adalah kemampuan daerah memenuhi kebutuhan warga secara mandiri.
“Ketahanan pangan sejati terlihat dari kemampuan produksi lokal dalam menyediakan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Di tengah tantangan tersebut, DPRD Kaltim menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah provinsi melalui Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Salah satu program yang didorong adalah mekanisasi pertanian modern agar sektor ini lebih diminati generasi muda.
Namun, upaya tersebut terbentur regulasi pemerintah pusat. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 serta Kepmendagri 900 Tahun 2024 membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam menyediakan alat dan mesin pertanian.
“Kewenangan mekanisasi alat pertanian kini berada di tangan pemerintah pusat, sehingga ruang gerak provinsi menjadi lebih sempit,” jelas Firnadi.
Padahal, tuntutan akan modernisasi alat pertanian terus disuarakan kelompok tani dari berbagai wilayah di Kaltim.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DPRD bersama DPTPH kini tengah mengkaji berbagai opsi pendanaan yang tetap sesuai regulasi, namun tetap dapat mengakomodasi kebutuhan petani.
“Kami sedang menyiapkan alternatif bantuan keuangan agar sektor pertanian terus memperoleh dukungan tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tutup Firnadi.
[anr|anl|adv dprd kaltim]
