Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
Regulasi ini hadir untuk menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan pendidikan saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan memperkuat posisi guru sebagai ujung tombak pendidikan.
Juga sekaligus memastikan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Kaltim, termasuk pada jenjang menengah dan pendidikan khusus.
“Raperda ini tengah dalam proses finalisasi untuk disahkan, dengan tujuan menciptakan pendidikan yang berkarakter, berkualitas, dan merata,” ujar Sarkowi, Senin (24/11/2025).
Sarkowi menekankan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan layanan pendidikan antara wilayah perkotaan dengan daerah perdesaan, pesisir, hingga kawasan perbatasan.
Selama ini, ketimpangan terlihat dari ketersediaan tenaga pendidik yang tidak merata serta sarana pendidikan yang masih terbatas di beberapa daerah.
Ia menyoroti khususnya daerah-daerah terpencil seperti Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat (Kubar) yang masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan serta minimnya pendidik yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih kuat agar kualitas pendidikan di daerah tersebut meningkat.
Selain menitikberatkan pada pemerataan, Raperda ini juga memberi perhatian pada penguatan pendidikan inklusif dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Regulasi baru ini mendorong kolaborasi antara lembaga pendidikan dengan dunia industri dan sektor pekerjaan, agar lulusan pendidikan menengah memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan pasar kerja.
“Kolaborasi antara sekolah dan dunia industri penting agar lulusan siap bersaing dan memiliki keterampilan yang relevan dengan dunia kerja,” tambah Sarkowi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ini untuk dijadikan Perda Kaltim yang baru.
Setelah disahkan, regulasi ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan proses fasilitasi.
“Apabila Kemendagri menilai sesuai, Raperda ini akan resmi menjadi Perda Kaltim,” jelas Hasanuddin.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Kaltim berharap penyelenggaraan pendidikan di provinsi ini dapat lebih merata, inklusif, dan mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kaltim.
[anr|anl|adv dprd kaltim]
