Keterbukaan Informasi di Lembaga Publik Terus Meningkat, KI Kaltim Sebut BUMD Jadi Sorotan

Indra Zakaria, Komisioner KI Kaltim

Infokaltim.id, Samarinda- Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur saat ini melakukan pelaporan ke KI Pusat terhadap sejumlah perkara atau sengketa yang ditangani KI Kaltim selama 2020 hingga 2021, total perkara sebanyak 80 terdiri atas  47 sengketa di black list, dan 30 telah diputuskan dan satu perkara dalam proses persidangan.

Saat jumpa pers salah satu komisioner KI Kaltim, Indra Zakaria menyebutkan bahwa sengketa yang di black list sebanyak 47 perkara tersebut, disebabkan pemohon tidak beritikad baik dalam menyelesaikan sengketa yang dilaporkan kepada KI Kaltim. Lalu sebanyak 6 persen sengketa yang diselesaikan secara mediasi, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara dengan warga.

“Biasanya kami melakukan pelaporan setiap tahunnya pada Januari sampai dengan Mei 2021 ke KI Pusat”, sebut Indra Zakaria, di Hotel Senyiur Samarinda, Jalan Diponegoro. Kamis, (3/6/2021)

Lebih lanjut, dia menuturkan sengketa yang sedang ditangani KI Kaltim lebih banyak pelaporan terhadap lembaga atau instansi tentang penggunaan dana BOS disejumlah sekolah.  Sesuai keterangan pemohon, ada dugaan penyelewenggan anggaran hingga tidak transparansi soal dana BOS.

Sementara, pemohon sengketa lebih banyak dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap melakukan pelaporan terhadap sejumlah lembaga publik di Kaltim. Sedangkan, kata  Indra  Zakaria saat ini  indeks keterbukaan informasi publik berbagai instansi pemerintahan di Kaltim telah terbuka.

“Menjadi catatan itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, red) yang belum memberikan informasi kepada khalayak atau masyarakat secara terbuka”, ungkap Indra Zakaria

Namun, salah satu perkara yang sedang ditangani KI Kaltim yaitu sengketa terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPB) Kaltim dengan perkara penyusunan gaji direksi dan sejumlah karyawan digugat pihak LSM, hingga saat ini masih menunggu putusan.

Menurut pria yang akrab disapa Indra tersebut, berdasarkan tugas dan wewenang KI tidak boleh melakukan tindakan pelaporan  secara kelembagaan, melainkan menunggu laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan proses persidangan jika memenuhi unsur hukum berdasarkan tugas dan wewenang KI Kaltim.

Selain itu, secara terpisah kata Indra hingga saat ini investasi bodong Mart 212 Samarinda  belum ada pelaporan masuk ke KI Kaltim, jika sebagian dana menggunakan investasi dari pemerintah dapat dilayangkan gugatan dari pihak manapun.

“Belum ada pelaporan terkait itu, saya rasa itu tindakan pidana, Jika ada temuan menggunakan dana pemerintah boleh dilaporan ke KI Kaltim” ujar Indra

Kendati demikian, Indara menyampaikan bahwa KI dapat mengsengketakan suatu perkara  jika lembaga tersebut berbadan publik. Tidak semua lembaga masuk dalam unsur perkara, sementara KI pernah menangani sengketa dari Koperasi Komura Samarinda, setelah dilakukan sidang sebanyak 4 kali, sesuai keterangan ahli tidak ada temuan penerimaan anggaran dari pemerintah.

[SDH]

Info Terbaru