Infokaltim.id, Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkap kasus serius yang berpotensi merampas hak atas tanah sekitar 5 kepala keluarga di kawasan Bukuan, Palaran tepatnya di daerah sekitar Peti Kemas. Kasus ini bermula dari dugaan kesalahan objek pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengakibatkan sertifikat baru terbit di atas lahan yang sesungguhnya sudah bersertifikat dan telah dihuni warga selama puluhan tahun.
Samri mengungkap kasus ini usai rapat di DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026). Ia menjelaskan kronologi permasalahan ini secara rinci kepada wartawan. Kasus berawal dari transaksi jual beli tanah antara Pak Purnomo dan Pak Sujonon. Saat proses balik nama dilakukan di BPN, dilakukan pula pengukuran ulang lahan. Namun yang terjadi kemudian, objek yang diukur ulang bukan merupakan lahan yang dimaksud dalam sertifikat asli melainkan berpindah ke objek lain yang ternyata sudah dimiliki dan dihuni oleh warga lain yang juga memiliki sertifikat sah.
“Ada indikasi ada salah objek pada saat pengukuran ulang. Karena ada pengukuran ulang yang keliru sehingga menyebabkan tanah orang lain jadi hilang. Padahal tanah yang diukur ulang itu sudah bersertifikat. Tapi timbul lagi sertifikat baru. Ada sekitar 5 kepala keluarga, yang itu kalau kita biarkan kemudian mereka jadi tergusur. Padahal mereka sudah tinggal di situ dari hutan rimba sampai dengan ramai,” ungkap Samri.
Samri menjelaskan, akar masalahnya terletak pada kondisi sertifikat lama yang terbit di era 1980-an, jauh sebelum BPN memiliki sistem pemetaan digital (plotting) berbasis koordinat. Ketika BPN kemudian memerintahkan pembaruan sertifikat lama agar masuk ke sistem digital, proses pengukuran ulang pun dilakukan. Namun dalam pelaksanaannya itulah kekeliruan fatal terjadi, objek yang diukur tidak sesuai dengan lokasi asli dalam sertifikat lama, sehingga “menggerus” lahan milik warga lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan transaksi jual beli awal.
Menurut Samri mestinya pihak ahli waris dari pemilik sertifikat baru pun sudah mengakui bahwa tanah yang diukur ulang tersebut memang bukan berada di lokasi yang semestinya. Artinya tidak ada pihak yang secara aktif dan sengaja mengklaim, ini murni kesalahan teknis dalam proses pengukuran. Namun dampaknya nyata: lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi kini terancam berpindah tangan secara hukum, dan 5 kepala keluarga berisiko kehilangan tempat tinggal yang selama ini mereka miliki secara sah.
“Berpindah objek inilah yang kemudian masyarakat lainnya jadi korban, jadi kehilangan haknya, padahal juga mereka sudah punya sertifikat. Ini koreksi bagi BPN supaya ke depannya dalam bekerja itu harus hati-hati, meneliti. Jangan sampai karena keputusan yang dikeluarkan tanpa ada penelitian yang lebih dalam, akhirnya menyebabkan orang lain jadi kehilangan hak. Jangan sampai terjadi,” tegas Samri.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Kota Samarinda telah merekomendasikan kepada BPN untuk segera melakukan penelitian ulang secara menyeluruh terhadap sertifikat terakhir yang diterbitkan. Proses penelitian tersebut harus dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi batas dan menelaah secara teliti sertifikat-sertifikat sebelumnya yang sudah ada. Samri menegaskan, jika kekeliruan terbukti, BPN wajib mengoreksi dan mencabut sertifikat yang keliru demi memulihkan hak-hak warga yang dirugikan.
[Ary|Anl|Ads]
