Infokaltim.id, Samarinda – Kawasan pergudangan di sepanjang Jalan MT Haryono Kota Samarinda kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan kecil maupun berat, termasuk truk kontainer terus berulang dan bahkan memakan korban jiwa. Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk tidak hanya mengandalkan penindakan, melainkan segera mencari solusi permanen yang menyentuh akar permasalahan.
Pernyataan itu disampaikan usai RDP Pansus LKPJ bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026). Dalam rapat, Kepala Dinas Perhubungan mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penindakan seperti tilang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan meminta dukungan DPRD untuk mendorong sosialisasi kepada masyarakat.
“Penindakan itu bukan di rananya di situ. Kami tidak diberi kewenangan untuk melakukan penindakan kayak sanksi tilang. Itu sudah di Undang-Undang 22 tahun 2009. Yang bisa kita lakukan adalah menginvestigasi penyebabnya apakah ada rambu yang kurang, apakah kondisi jalan menjadi faktor. Dan sekali lagi, perilaku pengguna jalan juga harus menjadi perhatian penting,” jelas Kepala Dishub dalam forum tersebut.
Achmad Sukamto menilai bahwa persoalan kecelakaan di kawasan MT Haryono bukan semata-mata soal penindakan atau rambu lalu lintas. Akar masalahnya, menurut analisis yang disampaikan dalam forum, ada di sektor pergudangan itu sendiri. Kapasitas gudang-gudang yang beroperasi di dalam kota sudah tidak lagi memadai ruang bongkar-muat di dalam gudang yang terlalu sempit memaksa truk gandengan besar parkir di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.
Solusi yang ditawarkan Dishub dan didukung oleh Pansus LKPJ adalah memindahkan seluruh pergudangan utama dari dalam kota ke kawasan Palaran. Dengan sistem shifting kontainer dari pelabuhan langsung dibongkar di gudang Palaran, lalu didistribusikan ke dalam kota menggunakan kendaraan kecil, volume truk kontainer yang melintas di jalan-jalan dalam kota bisa ditekan secara signifikan. Solusi ini bahkan sudah disuarakan Dishub sejak 2023–2024, namun hingga kini belum terealisasi.
“Semua pergudangan di pusat kota itu dipindahkan. Jangan ada lagi di dalam kota. Kita pindahkan ke Palaran. Dari pelabuhan turun di pergudangan Palaran, shifting dari kendaraan kontainer menjadi kendaraan-kendaraan kecil. Tidak bisa kita selesaikan dengan penindakan-penindakan terus. Karena di dalam pergudangan sendiri, ruang bongkar-muat juga sudah berkurang,” papar Kepala Dishub.
Achmad Sukamto menegaskan bahwa Pansus LKPJ akan secara resmi merekomendasikan percepatan pemindahan pergudangan dari dalam kota ke Palaran sebagai bagian dari catatan evaluasi LKPJ Kepala Daerah TA 2025. Kewenangan pemindahan ini melibatkan pemerintah kota dan pemerintah provinsi mengingat sejumlah lahan di kawasan Palaran merupakan aset provinsi. Ia berharap anggaran untuk proses ini bisa dialokasikan dalam pergeseran anggaran tahun berjalan agar persoalan yang sudah berulang bertahun-tahun ini bisa segera tuntas.
[Ary|Anl|Ads]
