Komisi I DPRD Samarinda Segera Rumuskan Rekomendasi untuk Aturan Algaka yang Ambigu

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyatakan kekhawatiran terkait ambiguitas aturan penertiban alat peraga kampanye (algaka) dalam Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda. Masalah ini menjadi topik utama dalam hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda,

Joha, yang merupakan anggota Partai Nasional Demokrat (NasDem), mengungkapkan bahwa Perwali Nomor 34 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 39 Tahun 2023 belum memberikan kejelasan tentang penertiban algaka, terutama terkait pajak dan perizinan.

“Aturan saat ini masih memberikan ruang ambigu, khususnya dalam penerapan pajak untuk algaka. Kami perlu memastikan aturan ini berpijak pada peraturan daerah (perda) yang lebih kuat,” ujarnya.

Menurut Joha, hearing tersebut menjadi kesempatan untuk memberikan masukan penting terkait aturan yang berlaku.

“Kita harus memperjelas poin-poin dalam aturan ini, terutama terkait penertiban algaka yang berizin dan yang tidak,” tambahnya.

Joha menekankan pentingnya mengkategorikan algaka yang melanggar aturan dan yang tidak. “Perlu ada pengelompokan yang jelas agar penertiban algaka bisa berjalan efektif dan sesuai aturan,” ucapnya.

Komisi I DPRD Samarinda akan melakukan rapat internal untuk membahas aturan ini lebih lanjut. Joha menyatakan, “Kami akan rapatkan lagi dengan anggota komisi I dan kemudian memadukan dengan hasil hearing untuk merumuskan rekomendasi yang tepat.” Permasalahan algaka ini menjadi perhatian serius menjelang pemilu serentak tahun 2024.

Joha berharap hasil rapat internal dan rekomendasi yang akan dibuat nantinya bisa memberikan solusi yang efektif untuk menangani ambiguitas aturan yang ada saat ini.

[ard|ads]