Infokaltim.id, Samarinda – Upaya memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) kembali menjadi sorotan di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisi II DPRD Kaltim saat ini tengah mempercepat penyusunan revisi peraturan daerah (perda) terkait skema Participating Interest (PI) 10 persen serta penguatan aturan Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah ini diambil setelah berbagai kendala teknis dan regulasi dinilai menghambat realisasi dua kebijakan penting tersebut selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menuturkan bahwa hak daerah berupa PI 10 persen sampai saat ini belum berjalan optimal.
Dari seluruh wilayah kerja migas yang aktif di Kaltim, hanya WK Mahakam dan WK Sanga-Sanga yang sudah menyerahkan porsi PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“PI 10 persen itu hak daerah dan seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” kata Sabaruddin.
“Namun kenyataannya, sebagian besar wilayah kerja belum memenuhi kewajiban itu. Inilah yang ingin kami benahi melalui revisi perda,”lanjutnya.
Menurutnya, lemahnya payung hukum membuat pemerintah daerah tidak memiliki daya tekan yang cukup terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Revisi perda diharapkan mampu memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak, sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat maksimal dari operasi migas.
Selain persoalan PI, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan program CSR yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Minimnya aturan yang mengikat membuat perusahaan menjalankan CSR tanpa acuan baku maupun evaluasi yang terstruktur.
Sabaruddin menambahkan bahwa pihaknya sempat mengusulkan pencantuman batas minimal nilai CSR, salah satunya sebesar tiga persen dari keuntungan atau pendapatan tertentu.
Namun gagasan tersebut terkendala oleh aturan Kementerian Dalam Negeri yang melarang perda mencantumkan angka nominal secara eksplisit.
“Kami mengusulkan CSR minimal tiga persen, tapi regulasi pusat tidak memberi ruang menyebutkan angka secara langsung,” imbuhnya.
“Karena itu, kami sedang mencari formula alternatif agar kontribusi CSR tetap terukur tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Meski ada keterbatasan dalam ruang pengaturan, Komisi II tetap menegaskan pentingnya penegakan mekanisme pengawasan.
Salah satu opsi yang kini dibahas adalah mewajibkan evaluasi CSR secara berkala dan menjadikan hasilnya sebagai salah satu syarat perpanjangan izin perusahaan.
Langkah ini dinilai mampu memberi insentif sekaligus kontrol agar perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara lebih serius dan berkelanjutan.
“Skema ini sedang kami formulasikan bersama bagian hukum dan perizinan. Harapannya, perda baru tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar efektif mengatur praktik di lapangan,” tutup Sabaruddin.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
