Komisi III DPRD Samarinda Siap Ajukan Sanksi Jika Pengembang Perumahan Keledang Mas Gagal Tangani Longsor

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra,(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Samarinda- Komisi III DPRD Kota Samarinda mempertimbangkan untuk merekomendasikan sanksi terhadap pengembang Perumahan Keledang Mas, Sinar Mas, jika tidak segera menangani masalah longsor yang telah berlangsung sejak Mei lalu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Samri mengkritik lambannya penanganan dari pihak pengembang terhadap musibah longsor yang mempengaruhi 19 kepala keluarga. Ia menegaskan bahwa pengembang perlu mengambil tanggung jawab kemanusiaan yang lebih serius untuk menanggulangi situasi ini.

“Kami mendorong pengembang untuk segera mengambil tindakan konstruktif. Jika tidak ada kemajuan yang signifikan, Komisi III akan merekomendasikan sanksi terhadap mereka,” tegas Samri, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Samri juga menyebutkan bahwa Pemkot Samarinda telah memberikan bantuan uang sewa sementara kepada warga yang terdampak. Namun, ia mengkritik kurangnya tindakan dari pihak pengembang untuk menyediakan solusi jangka panjang, termasuk kompensasi kepada warga.

Komisi III DPRD Samarinda berencana untuk kembali membahas masalah ini dalam tiga hari mendatang, dengan harapan agar pengembang dapat menyampaikan rencana penanganan yang konkret.

“Kami berharap pengembang dapat segera memberikan solusi yang adil dan efektif untuk warga yang terdampak longsor di Perumahan Keledang Mas,” pungkas Samri.

[Anl|Ads]