Infokaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya terkait masih ditemukannya tenaga kesehatan yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal ini ia sampaikan seusai melakukan pemantauan proses rekrutmen tenaga kerja di Rumah Sakit Mulya Medika, Samarinda Seberang.
Dalam kunjungan tersebut, Andi menjelaskan bahwa banyak pelamar mengutarakan keinginan berpindah tempat kerja bukan karena kondisi lingkungan kerja.
Tetapi lantaran besaran gaji yang belum memenuhi standar. Temuan ini berulang muncul saat ia berdialog dengan para pencari kerja.
“Ketika masuk sesi wawancara, terlihat jelas bahwa persoalan utama bukan soal kenyamanan kerja. Mayoritas ingin pindah karena upah mereka masih berada di bawah UMK,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai upah minimum sudah sangat jelas dan wajib diterapkan oleh seluruh institusi, termasuk fasilitas kesehatan.
Andi juga mengaku terkejut karena masih ada rumah sakit yang belum menyesuaikan gaji pegawainya dengan ketentuan.
“Situasi inilah yang membuat mereka memilih mencari tempat kerja baru,” tambahnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Samarinda tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sedangkan UMP Kaltim pada tahun yang sama mencapai Rp3.579.313. Kedua nilai tersebut menjadi acuan dasar perusahaan maupun instansi yang mempekerjakan tenaga kerja formal.
Andi meminta pemerintah daerah serta instansi berwenang memperkuat pengawasan agar tenaga medis maupun nonmedis mendapatkan hak sesuai regulasi yang berlaku.
Dia menilai peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor kesehatan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan.
“Komisi IV memiliki kewajiban memastikan tenaga kerja mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” ujarnya.
DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mengawasi persoalan ketenagakerjaan di bidang kesehatan agar mutu layanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan tetap terjamin.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
