KPI Pusat Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan untuk Lembaga Penyiaran

Para Komisioner KPID Kaltim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Dalam rangka menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, maka KPI Pusat menetapkan panduan siaran bagi Lembaga Penyiaran. Hal tersebut juga dijadikan sebagai panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan siaran di bulan Ramadan 1444 Hijriah (H).

Adapun aturan melalui surat edaran KPI No. 2/2023 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio pada 21 Maret 2023, sebagai berikut:

  1. Umum
    Bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam. Di dalam bulan tersebut umat Islam diwajibkan menjalankan puasa dan dianjurkan meningkatkan ibadah serta menjaga perbuatan dan tutur kata karena keistimewaan Ramadan sebagai bulan penuh berkah, penuh ampunan, dan pengabulan doa. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, dan kontrol serta perekat sosial, Lembaga Penyiaran diarahkan turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama,
    menjaga dan meningkatkan moralitas. Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, maka Ramadan menjadi momentum untuk perbaikan moral, perilaku, dan karakter serta hubungan kekeluargaan. Ramadan juga menjadi momentum Lembaga Penyiaran dalam upaya turut serta menginspirasi dan meningkatkan kualitas perilaku masyarakat (terutama generasi muda) melalui program dakwah dan nondakwah di bulan Ramadan.
  2. Maksud dan Tujuan
    a) Menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan;
    b) Menetapkan panduan siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan;
    c) Memberikan panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan.
  3. Ruang Lingkup
    Surat Edaran ini berisi tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi Lembaga Penyiaran pada bulan Ramadan.
  4. Dasar Hukum
    a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
    b) Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
    c) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
  5. Memperhatikan
    Rapat Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13 Maret 2023, dalam rangka menyambut Ramadan 1444 H.
  6. Ketentuan Pelaksanaan
    Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada Lembaga Penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
    a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
    b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka Lembaga Penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
    c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
    d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesia an;
    e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu
    di wilayah layanan siaran masing-masing;
    f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;
    g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
    h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);
    i) Tidak menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain;
    j) Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan nilainilai keagamaan;
    k) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain;
    l) Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan serta pembawa acara yang mempromosikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta berhati-hati dalam menayangkan muatan program siaran agar tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan;
    m) Lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
    Siaran;
    n) Lembaga Penyiaran tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam segala aspek produksi program siaran;
    o) Lembaga Penyiaran dilarang memanfaatkan program siaran untuk kepentingan politik tertentu dan menampilkan narasumber/pemateri yang menyisipkan muatan kampanye politik tertentu pada materi yang disampaikan. Pesan pemilu hanya dapat disisipkan dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai. Dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Penutup
    Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih.

[Hms|Ard]