KPID Kaltim Berikan Pembekalan Standar Siaran ke Siswa Prakerin tentang P3SPS

Suasana saat memberikan materi ke siswa prakerin di KPID Kaltim. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) kepada siswa Praktik Kerja Industri (prakerin), Senin (6/2/2022).

Dalam pembekalan prakerin itu dilakukan langsung Komisoner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina. Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang pedoman perilaku penyiaran, apalagi era digitalisasi ini tentu prilaku dalam memberikan informasi harus lebih berhati-hati.

“Pembekalan P3SPS akan dilaksanakan secara berkala, kita sama-sama bedah P3SPS dan juga membahas berdasarkan studi kasus,” ujar Adji Novita Wida Vantina.

Pada pembedahan perdana ini, staf pemantau KPID Kaltim beserta para siswa membahas lima poin regulasi penyiaran. Lima poin tersebut di antaranya tentang Perlindungan Kepada Anak, Perlindungan Kepada Orang dan Masyarakat Tertentu, Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas.

Juga Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan, Pelarangan dan Pembatasan Materi Siaran Rokok, Napza, dan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan dan Pembatasan Muatan Perjudian.

Menurut Adji, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif oleh para siswa.

“Harapannya, setelah ini siswa memahami aturan dalam P3SPS dan dapat turut terlibat dalam pengawasan”, tutupnya.

[Hms|Ard]