KPID Kaltim Himbau TV Lokal dan SSJ Harus Patuhi Pedoman P3SPS Baik Iklan Maupun Program Siaran

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur lakukan pengawasan dan evaluasi sejumlah tv lokal dan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) agar terus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita menyatakan bahwa jarang terjadi pelanggaran iklan maupun tayangan tv lokal yang tidak memenuhi standar P3SPS.

Siaran itu kata Adji berupa program siaran tv maupun iklan yang disampaikan pada program tv dan SSJ jangan menayangkan sesuatu yang memuat sesuatu yang tidak edukatif.

“Ya seperti tayangan iklan yang tidak mematuhi standar penyiaran P3SPS, sebelum naik ke lembaga penyiaran harus memiliki tanda bukti lolos LSF dan dewan periklanan,” pungkasnya, Jum’at (17/02/2023).

Tapi, kata Adji sering kali pihaknya mengingatkan sehingga belakangan ini pihaknya saat melakukan pengawasan diperhatikan jarang adanya surat teguran KPID terhadap pelanggaran iklan.

Dia menjelaskan, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI 03 /2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Lebih lanjut, P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia menjadi suatu pedoman yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran baik tv maupun radio sehingga pemanfaatan tayangan lembaga penyiaran itu dapat memenuhi unsur kemaslahatan dan edukatof kepada publik.

“Saat ini kami juga melakukan pengawasan siaran pada 29 TV lokal nasional dan 21 Sistem Stasiun Jaringan (SSJ),” sebutnya.

Alur menjatuhkan sanksi berdasarkan temuan, disampaikan kemudian dianalisis di tingkat komisioner, nanti akan diadakan sidang pleno dari hasil diskusi berdasarkan P3SPS. Dilihat pasal berapa yang dilanggar kemudian dilihat disitu sanksinya bentuk sanksi administratif.

“Kami fokus pada pengawasan lembaga penyiaran di daerah dengan pedoman P3SPS pada bagian akhir ada mengatur mengenai sanksi- sanksi. Sanksi administratif berupa teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, pengurang jam siaran atau program acara, dan paling akhir rekomendasi pencabutan izin,” tegasnya.

[*Ard]