Minggu, November 1, 2026
BerandaBeritaLahan Pasca Tambang Banyak Munculkan Persoalan Baru, DPRD Kukar Ingatkan Pemerintah Jangan...

Lahan Pasca Tambang Banyak Munculkan Persoalan Baru, DPRD Kukar Ingatkan Pemerintah Jangan Buru-buru Terbitkan SPT

Infokaltim.id, Tenggarong- Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang kaya sumber daya alam salah satunya adalah batu bara.

Banyak perusahaan pertambangan nasional maupun internasional yang sedang beroperasi mengelola batu bara di Kukar hingga puluhan tahun.

Sehingga dalam pengelolaan pertambangan biasanya batu baranya sudah dikeruk tentu meninggalkan bekas ataupun lahan yang tidak ada isinya lagi yaitu batu bara. Tentu tercatat puluhan hingga ratusan hektar pasca tambang.

Biasanya pengelolaan pertambangan itu mengelola lahan dengan status hak pakai atau Izin Penatagunaan Kawasan Hutan dengan mengantongi izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.

Kendati demikian, banyak bekas pengelolaan perusahaan pertambangan dengan meninggal lahan dan hutan yang begitu luas tentu lahan pasca tambang akan kembali ke pemerintah apabila jangka waktu izin sudah selesai.

Sehingga hal itu mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Kukar, Rahmat Darmawan. Dia menyebutkan jika lahan itu sudah kembali ke negara maka Rahmat mengingkatkan agar pemerintag tidak buru-buru menertibkan surat peryataan tanah (SPT).

Hal itu perlu dilakukan, karena kata Rahmat, menjaga kemungkinan terjadinya konflik maupun masalah hukum lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan SPT yang berkaitan dengan lahan pertambangan. Karena masih banyak lahan pascatambang di Kukar yang statusnya belum jelas,” ungkapnya.

Dirinya meminta agar intansi pemerintah terkait berhati-hati mengeluarkan SPT tersebut, sementara disisi lain juga banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya terhadap reklamasi pasca menggeruk batu bara tersebut.

“Misalkan kasus di Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, terkait SPT yang baru diterbitkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Kami menyakini ada studi kasus yang lain selain di Sanga-Sanga Dalam,” tegasnya.

[ard|adv]

Post Views: 1
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 102,723