Masa Karantina Hewan Ternak Diperpanjang 14 Hari, Distanak Kukar Antisipasi Wabah PMK

Hewan ternak jenis Sapi. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong– Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara (Distanak Kukar) menambah masa karantina ternak menjadi 14 hari sebelum memasuki wilayah Kukar. Kebijakan ini diambil untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dan persiapan perayaan Idul Adha 1443 Hijriah pada Juli 2022 mendatang.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar, Aji Gozali Rahman, menerangkan sebelum masuk Kukar, hewan akan diperiksa untuk mengecek apabila terdapat gejala penyakit pada mulut dan kakinya yang mengarah ke wabah PMK.

“Yang tadinya 3-4 hari saja, kemudian ada surat keterangan kesehatan hewannya, tidak ada itu kita tolak,” katanya, Selasa (14/06/2022).

Dirinya menambahkan, untuk pemeriksaan tambahan terhadap sapi atau kambing kurban ini dilakukan kepada ternak terutama yang didatangkan dari Jawa.

“Bakal ada pemeriksaan rutin keluar masuk hewan ternak. Sehingga dari mana keluar masuknya hewan ternak di Kukar bisa diketahui,” tambahnya.

Pihaknya memperkirakan kebutuhan hewan kurban selama Iduladha diperkirakan mencapai 800 ekor sapi. Namun, belum dapat dipastikan jumlah pasti seiring munculnya wabah PMK.

“Belum diketahui apakah pembeli hewan kurban akan meningkat atau malah turun drastis,” jelasnya.

Namun, Aji menyebut ada 31 ribu ekor sapi lokal Kukar yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban apabila sapi dari luar daerah tidak mencukup.

[Rzf | Ard | Ads]